1. Keadilan Ekonomi
Prinsip ini menekankan pembagian keuntungan yang proporsional dan transparan. Setiap anggota memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam pengembangan usaha.
2. Tolong-Menolong (Ta'awun)
Koperasi syariah mengedepankan semangat gotong royong dan saling membantu di antara anggota. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk saling mendukung dalam kebaikan.
 3. Transparansi dan Akuntabilitas
Seluruh aktivitas keuangan dan manajemen koperasi syariah harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada anggota maupun regulator.
4. Investasi Halal
Koperasi syariah hanya melakukan investasi pada sektor-sektor yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Mereka menghindari bisnis yang mengandung unsur haram seperti minuman beralkohol, perjudian, dan industri yang merugikan masyarakat.
 Produk dan Layanan Koperasi Syariah
Koperasi syariah menawarkan berbagai produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah, di antaranya:
1. Simpanan
  - Simpanan wadiah (titipan)
  - Simpanan mudharabah (investasi bagi hasil)
2. Pembiayaan
  - Murabahah (jual beli)
  - Musyarakah (kerja sama usaha)
  - Mudharabah (bagi hasil)
  - Ijarah (sewa-menyewa)
3. Layanan Sosial
  - Zakat
  - Infak dan sedekah
  - Program pemberdayaan ekonomi masyarakat
 Peran Strategis Koperasi Syariah
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Koperasi syariah memiliki peran penting dalam memberdayakan ekonomi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Melalui berbagai program dan layanan, mereka membantu anggota: