Mohon tunggu...
NLKeynes
NLKeynes Mohon Tunggu... Akuntan - Seorang karyawan

Seorang manusia yang dilahirkan dan dibesarkan di Kota Pekanbaru yang mencoba keluar dari zona nyaman, dan akhirnya terdampar di Kota Berhati Nyaman. Memiliki hobi dibidang fotografi dan menyanyi, tapi hasil karyanya cukup dipendam sendiri. Suka diajak kulineran, apalagi kalau dapat traktiran.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak yang Kita Bayarkan Itu untuk Apa, Sih?

21 Juni 2023   15:50 Diperbarui: 22 Juni 2023   10:32 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin banyak masyarakat Indonesia yang masih awam tentang pajak. Hal itu wajar, karena tidak semua masyarakat memperoleh edukasi tentang apa itu pajak, pajak itu dipergunakan untuk apa, dan hal lainnya yang berkaitan dengan pajak. Sebenarnya, otoritas pajak (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak) sudah memberikan sosialisasi tentang perpajakan yang dapat diakses secara online. Namun, mungkin belum mampu menjamah semua kalangan masyarakat ditengah keterbatasan yang dimiliki oleh masing - masing masyarakat tersebut, sehingga ilmu tentang pajak tersebut belum tersalurkan dengan baik.

Secara umum, pajak itu sendiri adalah iuran/ pungutan/ kontribusi wajib yang dipungut oleh negara terhadap warga negaranya, yang sifatnya memaksa dan atas pungutan tersebut warga negara yang membayar tidak mendapatkan imbalan secara langsung. 

Lalu, untuk apa negara memungut pajak? Untuk apa uang tersebut?

Ibarat sebuah kendaraan, pasti butuh bensin agar kendaraan tersebut berjalan. Sama halnya dengan negara yang juga butuh pendapatan agar roda perekonomiannya berjalan. Pendapatan negara berasal dari mana, sih? Pendapatan negara berasal dari 3 (tiga) sumber, yaitu:

  • Pajak;
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  • Hibah

Dari ketiga sumber ini, pajak merupakan sumber pendapatan utama negara kita. 

Disini saya akan menjelaskan dulu alur perekonomian kita (gambar ada di bagian atas). 

Berikut penjelasan alurnya:

Disini digambarkan bahwa masyarakat melakukan penyerahan atas barang/jasanya kepada pemerintah (line 1) dan kepada perusahaan (line 3). Atas barang/ jasa yang diberikan, pemerintah memberikan imbalan kepada rumah tangga (masyarakat) dalam bentuk gaji (contohnya gaji ASN), pembayaran bunga (contohnya atas transaksi obligasi surat utang negara), penghasilan non balas jasa (contohnya pemberian beasiswa, bantuan sosial, dan sejenisnya) (line 1). Masyarakat yang bekerja di perusahaan akan diberikan imbalan atas jasanya berupa gaji/ upah. Kontribusi masyarakat lainnya kepada perusahaan dapat berupa penyewaan lahan/ bangunan, yang atas transaksi tersebut maka perusahaan akan memberikan imbalah berupa sewa. Kemudian, masyarakat juga dapat berkontribusi dalam bentuk saham atas perusahaan tertentu, yang atas kontribusinya akan diberikan imbalan berupa dividen (line 3). Atas pendapatan yang diterima oleh rumah tangga (masyarakat) baik dari pemerintah maupun perusahaan, maka rumah tangga menyetorkan pajak atas penghasilan tersebut kepada pemerintah (line 2). Kemudian, rumah tangga memanfaatkan pendapatan tersebut untuk berkonsumsi. Konsumsi disini berkaitan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat itu sendiri, misalnya untuk makan dan minum, pendidikan, kesehatan, dan sejenisnya. Baik pemerintah maupun rumah tangga (masyarakat) melakukan transaksi pembelian atas barang dan jasa kepada perusahaan (line 4 dan 5). Atas pendapatan yang diperoleh perusahaan dari transaksi tersebut, maka perusahaan menyetorkan pajak penghasilannya kepada pemerintah (line 6).

Begitulah kira - kira alur perekonomian kita. 

Terus seperti apa kaitannya dengan "pajak yang kita bayarkan itu untuk apa, sih?" 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun