Mohon tunggu...
NLKeynes
NLKeynes Mohon Tunggu... Akuntan - Seorang karyawan

Seorang manusia yang dilahirkan dan dibesarkan di Kota Pekanbaru yang mencoba keluar dari zona nyaman, dan akhirnya terdampar di Kota Berhati Nyaman. Memiliki hobi dibidang fotografi dan menyanyi, tapi hasil karyanya cukup dipendam sendiri. Suka diajak kulineran, apalagi kalau dapat traktiran.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak yang Kita Bayarkan Itu untuk Apa, Sih?

21 Juni 2023   15:50 Diperbarui: 22 Juni 2023   10:32 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin banyak masyarakat Indonesia yang masih awam tentang pajak. Hal itu wajar, karena tidak semua masyarakat memperoleh edukasi tentang apa itu pajak, pajak itu dipergunakan untuk apa, dan hal lainnya yang berkaitan dengan pajak. Sebenarnya, otoritas pajak (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak) sudah memberikan sosialisasi tentang perpajakan yang dapat diakses secara online. Namun, mungkin belum mampu menjamah semua kalangan masyarakat ditengah keterbatasan yang dimiliki oleh masing - masing masyarakat tersebut, sehingga ilmu tentang pajak tersebut belum tersalurkan dengan baik.

Secara umum, pajak itu sendiri adalah iuran/ pungutan/ kontribusi wajib yang dipungut oleh negara terhadap warga negaranya, yang sifatnya memaksa dan atas pungutan tersebut warga negara yang membayar tidak mendapatkan imbalan secara langsung. 

Lalu, untuk apa negara memungut pajak? Untuk apa uang tersebut?

Ibarat sebuah kendaraan, pasti butuh bensin agar kendaraan tersebut berjalan. Sama halnya dengan negara yang juga butuh pendapatan agar roda perekonomiannya berjalan. Pendapatan negara berasal dari mana, sih? Pendapatan negara berasal dari 3 (tiga) sumber, yaitu:

  • Pajak;
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  • Hibah

Dari ketiga sumber ini, pajak merupakan sumber pendapatan utama negara kita. 

Disini saya akan menjelaskan dulu alur perekonomian kita (gambar ada di bagian atas). 

Berikut penjelasan alurnya:

Disini digambarkan bahwa masyarakat melakukan penyerahan atas barang/jasanya kepada pemerintah (line 1) dan kepada perusahaan (line 3). Atas barang/ jasa yang diberikan, pemerintah memberikan imbalan kepada rumah tangga (masyarakat) dalam bentuk gaji (contohnya gaji ASN), pembayaran bunga (contohnya atas transaksi obligasi surat utang negara), penghasilan non balas jasa (contohnya pemberian beasiswa, bantuan sosial, dan sejenisnya) (line 1). Masyarakat yang bekerja di perusahaan akan diberikan imbalan atas jasanya berupa gaji/ upah. Kontribusi masyarakat lainnya kepada perusahaan dapat berupa penyewaan lahan/ bangunan, yang atas transaksi tersebut maka perusahaan akan memberikan imbalah berupa sewa. Kemudian, masyarakat juga dapat berkontribusi dalam bentuk saham atas perusahaan tertentu, yang atas kontribusinya akan diberikan imbalan berupa dividen (line 3). Atas pendapatan yang diterima oleh rumah tangga (masyarakat) baik dari pemerintah maupun perusahaan, maka rumah tangga menyetorkan pajak atas penghasilan tersebut kepada pemerintah (line 2). Kemudian, rumah tangga memanfaatkan pendapatan tersebut untuk berkonsumsi. Konsumsi disini berkaitan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat itu sendiri, misalnya untuk makan dan minum, pendidikan, kesehatan, dan sejenisnya. Baik pemerintah maupun rumah tangga (masyarakat) melakukan transaksi pembelian atas barang dan jasa kepada perusahaan (line 4 dan 5). Atas pendapatan yang diperoleh perusahaan dari transaksi tersebut, maka perusahaan menyetorkan pajak penghasilannya kepada pemerintah (line 6).

Begitulah kira - kira alur perekonomian kita. 

Terus seperti apa kaitannya dengan "pajak yang kita bayarkan itu untuk apa, sih?" 

Nah, dari gambar di atas ada penjelasan bahwa pemerintah memberikan gaji kepada rumahtangga (contoh ASN) sebagai bentuk imbalan atas penyerahan jasa yang dilakukan. Darimana pemerintah mendapatkan uang untuk memberikan gaji tersebut Jawabannya, ya dari kontribusi perusahaan dan rumah tangga (masyarakat) dalam membayar pajak tadi. Kemudian, ada dijelaskan juga bahwa pemerintah memberikan penghasilan non-balas jasa yang salah satunya berupa bantuan sosial. 

Contoh sederhana, selama masa covid-19 kemarin pemerintah memberikan banyak bantuan dan insentif yang diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak. Ada lagi nih bentuk penghasilan non balas jasa lainnya, yaitu berupa pemberian beasiswa. Sumber bantuan dan pemberian beasiswa tersebut salah satunya berasal dari kontribusi pajak yang kita bayarkan. Jadi, kalau ditanya "kemana uang pajak yang kita bayarkan?", ya diperuntukan untuk hal ini. 

Sesuai dengan fungsi pajak itu sendiri yaitu sebagai fungsi anggaran dan redistribusi pendapatan. Fungsi anggaran sendiri maksudnya adalah bahwa pajak yang diperoleh akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran negara, seperti membayar gaji ASN tadi, memberikan bantuan sosial, beasiswa, bahkan untuk membangun infrastruktur. Sementara, fungsi redistribusi pendapatan itu sendiri maksudnya adalah pajak atas penghasilan yang kita bayarkan nantinya akan disalurkan kembali ke masyarakat dalam berbagai bentuk. Disini berarti penghasilan kita tadi (yang kita salurkan dalam bentuk pajak) akan didistribusikan lagi oleh pemerintah ke masyarakat dalam bentuk misalnya berupa bantuan, pembangunan sekolah, beasiswa, dan sejenisnya, sehingga masyarakat lain juga turut menikmati penghasilan tersebut secara tidak langsung.

Ada lagi ni fungsi pajak, yaitu berfungsi sebagai stabilitas. Maksudnya gimana, tuh?

Pada penjelasan di atas dapat diketahui bahwa atas penghasilan yang diperoleh masyarakat baik dari perusahaan maupun pemerintah akan dipergunakan untuk konsumsi rumah tangga dan mungkin sebagiannya lagi untuk ditabung. Konsumsi rumah tangga disini salah satunya berkaitan dengan pembelian barang/ jasa ke perusahaan. Besar kecilnya pengeluaran konsumsi rumah tangga ini bergantung pada besarnya pendapatan yang diterima oleh rumah tangga (masyarakat tersebut). Jika kegiatan konsumsi rumah tangga sedikit atau menurun, maka penghasilan yang diterima oleh perusahaan juga akan sedikit, yang berimbas dengan besar kecilnya upah/ gaji yang akan diperoleh rumah tangga (masyarakat). Pajak yang disetor perusahaan maupun rumah tangga ke pemerintah juga akan sedikit, yang akan berimbas dengan menurunnya pendapatan negara. Jika penerimaan pajak sedikit, tentunya akan mempengaruhi program kerja pemerintah. Kegiatan pembangunan guna meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja tentunya akan terhambat. Maka, dalam hal ini pemerintah akan mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga tadi dengan cara misalnya memberikan bantuan sosial guna menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kembali penerimaan pajak. Sumber bantuan tersebut tentunya dari pengelolaan pajak tadi. Pemerintah akan mengambil kebijakan realokasi pengeluaran (anggaran) yang bersifat tidak terlalu urgent ke pengeluaran yang bersifat genting untuk menjaga stabilitas ekonomi. Fenomena seperti ini bisa kita lihat selama masa pandemi covid-19 kemarin, dimana beberapa pengeluaran yang sudah dianggarkan direalokasikan untuk kebutuhan yang mendesak.

Dengan adanya bantuan sosial tadi, maka masyarakat memiliki dana tambahan untuk membeli barang/ jasa ke perusahaan, sehingga pendapatan perusahaan akan kembali meningkat dan berimbas ke meningkatnya take home pay yang didapat rumah tangga (masyarakat). Jika pendapatan rumah tangga dan perusahaan meningkat, maka pajak yang diterima negara juga akan meningkat. Bantuan sosial tadi juga dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk berwirausaha. Dengan mereka berwirausaha, nantinya akan berpeluang membuka lapangan pekerjaan yang baru. Semakin banyak masyarakat yang memiliki penghasilan, maka pajak yang diperoleh negara juga akan meningkat. Jadi, pajak yang kita bayarkan tadi tentunya sangat berguna untuk kegiatan perekonomian negara dan pastinya secara tidak langsung memberikan manfaat ke masyarakat lainnya. 

Sebagai penutup, yuk jadi warga negara yang taat bayar pajak, agar kontribusi kita memberikan manfaat bagi orang banyak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun