Tindak Kecurangan (fraud) adalah suatu salah saji dari suatu fakta bersifat material yang diketahui tidak benar atau disajikan dengan mengabaikan prinsip-prinsip kebenaran, dengan maksud menipu terhadap pihak lain dan mengakibatkan pihak lain tersebut dirugikan.
Timbulnya fraudpada umumnya merupakan gabungan antara motivasi dan kesempatan. Motivasi dapat muncul dari adanya dorongan kebutuhan dan kesempatan berasal dari lemahnya pengendalian intern dari lingkungan, yang memberikan kesempatan terjadinya fraud. Semakin besar dorongan kebutuhan ekonomi seseorang yang berada dalam lingkungan pengendalian yang lemah, maka semakin kuat motivasinya untuk melakukan fraud.
Dengan demikian ada tiga unsur penting yang terkandung dalam fraud, yaitu:
- Niat/ kesengajaan
- Perbuatan tidak jujur
- Keuntungan yang merugikan pihak lain
Audit investigatif merupakan pengujian secara mendalam terhadap fakta-fakta dengan tujuan untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana, perdata, atau pelanggaran disiplin. Pada dasarnya audit investigasi adalah mencari kebenaran, apakah terjadi kecurangan (fraud) atau tidak.
Karena tujuan audit investigasi adalah untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan, maka pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan di dalam audit investigatif relatif berbeda dengan pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan di dalam audit keuangan, audit kinerja atau audit dengan tujuan tertentu lainnya. Dalam audit investigatif, seorang auditor memulai suatu audit dengan praduga/ indikasi akan adanya kemungkinan kecurangan dan kejahatan yang akan diidentifikasi dan diungkap melalui audit yang akan dilaksanakan. Kondisi tersebut, misalnya, akan mempengaruhi siapa yang akan diwawancarai terlebih dahulu atau dokumen apa yang harus dikumpulkan terlebih dahulu. Selain itu, dalam audit investigatif, jika memiliki kewenangan, auditor dapat menggunakan prosedur dan teknik yang umumnya digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kejahatan, seperti pengintaian dan penggeledahan.
Audit investigatif seharusnya dilaksanakan oleh orang-orang yang mempunyai pengalaman dan keahlian dalam melaksanakan audit investigatif. Auditor yang belum memiliki pengalaman dan keahlian harus mendapat bimbingan dari auditor lain yang memiliki pengalaman dan keahlian audit investigatif. Auditor investigatif juga perlu mempunyai pemahaman yang cukup tentang hal-hal yang akan diaudit terutama menyangkut peraturan yang berlaku serta proses bisnis yang berkaitan dengan hal-hal yang akan diaudit. Secara khusus, auditor yang akan melaksanakan audit investigatif juga harus mempunyai pemahaman yang cukup tentang ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang akan diaudit maupun ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengungkapan kejahatan misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Pendekatan Audit Investigasi
Sebagaimana halnya penyelidikan dan penyidikan, audit investigatif bisa dilaksanakan secara reaktif atau proaktif.
- Reaktif; Audit investigatif dikatakan bersifat reaktif apabila auditor melaksanakan audit setelah menerima atau mendapatkan informasi dari pihak lain mengenai kemungkinan adanya tindak kecurangan dan kejahatan. Audit investigatif yang bersifat reaktif umumnya dilaksanakan setelah auditor menerima atau mendapatkan informasi dari berbagai sumber informasi misalnya dari auditor lain yang melaksanakan audit reguler, dari pengaduan masyarakat, atau karena adanya permintaan dari aparat penegak hukum. Karena sifatnya yang reaktif maka auditor tidak akan melaksanakan audit jika tidak tersedia informasi tentang adanya dugaan atau indikasi kecurangan dan kejahatan. Dalam kasus ini dapat dijelaskan bahwa auditor dapat melakukan audit investigasi, karena indikasi terjadinya fraudtelah ter-publishke media.
- Proaktif; audit investigatif dikatakan bersifat proaktif apabila auditor secara aktif mengumpulkan informasi dan menganalisis informasi tersebut untuk menemukan kemungkinan adanya tindak kecurangan dan kejahatan sebelum melaksanakan audit investigatif. Auditor secara aktif mencari, mengumpulkan informasi dan menganalisis informasi-informasi yang diperoleh untuk menemukan kemungkinan adanya kecurangan dan kejahatan. Audit investigatif yang bersifat proaktif perlu dilakukan pada area atau bidang-bidang yang memiliki potensi kecurangan atau kejahatan yang tinggi. Audit yang bersifat proaktif dapat menemukan kemungkinan adanya kecurangan dan kejahatan secara lebih dini sebelum kondisi tersebut berkembang menjadi kecurangan atau kejahatan yang lebih besar. Selain itu audit investigatif yang bersifat proaktif juga dapat menemukan kejahatan yang sedang atau masih berlangsung sehingga pengumpulan bukti untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kejahatan tersebut lebih mudah dilaksanakan.
Hasil dari suatu audit investigatif, baik yang bersifat reaktif maupun proaktif dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan kejahatan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil audit tersebut, aparat penegak hukum akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku untuk kepentingan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Dari kasus yang dipaparkan dapat dikemukakan bahwa dengan dilakukannya audit investigatif, segala bukti kecurangan yang ditemukan dijadikan pedoman atau alat bukti dalam pemeriksaaan di pengalidan. Phar Mor Inc sendiri telah dinyatakan bangkrut pada bulan Agustus 1992 berdasarkan undang-undangan U.S. Bangkruptcy Code.
NANDA LADEPI
15919038