Dari hitung-hitungan di atas, maka Budi wajib membayar pajak Rp 25.000 per bulan atau setara dengan Rp 300.000 per tahun. Bahkan, pajak yang harus dibayarkan Budi bisa lebih kecil lagi jika Budi mendapatkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) atau iuran jabatan!
Itu artinya, kalau kamu pegawai atau karyawan swasta yang gajinya di bawah dari 4,5 juta per bulan, kamu enggak wajib untuk melaporkan dan bayar pajak penghasilan (Pph). Begitu pun dengan petani, pemulung, guru honorer atau pekerja apapun yang gaji atau pemasukannya kurang dari 4,5 juta per bulan, juga tidak perlu pusing. Jangankan mikirin amnesti pajak, mikirin bayar pajak dan buat laporan SPT secara berkala pun tidak perlu karena memang tidak wajib.  Itu karena  berdasarkan PTKP 2016, kamu sudah mendapatkan subsidi sebesar Rp 54 juta per tahun!
Sebuah Pilihan
Meski TA sedang digencarkan untuk orang-orang atau badan usaha yang punya "utang pajak", tapi enggak berarti TA ini wajib dan mesti diikuti oleh mereka loh.. Perlu digarisbawahi bahwa Tax amnesty  ini pilihan. Bisa ikut, kalaupun enggak ikut juga boleh.
Masalahnya, sanggup enggak menerima resiko atau konsekuensi yang lebih besar jika enggak ikut TA?
Endang Sunandar menjelaskan bahwa ada 6 keuntungan amnesti pajak. Salah satunya adalah jaminan rahasia. "Orang pajak enggak bisa membocorkan rahasia peserta TA karena ancamannya hukuman lima tahun penjara." Jelas Endang.Â
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa TA sebenarnya dapat dijadikan juga sebagai jembatan untuk memperbanyak investasi di Indonesia. Apalagi jika WP bersedia repratiasi (memindahkan aset/harta yang ada di luar negeri ke dalam negeri). Sebenarnya pajak di Indonesia ini sudah self assesment, yaitu masyarakat menghitung, membayar dan melapor sendiri. "(Pemerintah) sudah memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk jujur dan sadar akan kewajibannya sama Indonesia. Jadi TA ini sangat merangkul wajib pajak untuk berdamai dengan pajak." Jelasnya disinggung mengenai dampak positif dari TA.
Namun namanya juga pilihan. Setiap orang atau badan usaha yang punya utang pajak berhak memutuskan untuk ikut TA atau tidak. Boleh saja memilih untuk tidak ikut namun mereka harus siap konsekuensi yang akan diterima setelah masa TA selesai. Mulai tahun depan (2017) WP tidak bisa menyembunyikan asetnya dimana pun dari otoritas pajak. Tahun depan atau paling lambat pada 2018 juga akan diberlakukan AoEI (Automatic of Exchange Information), Â sebuah sistem yang mendukung informasi rekening wajib pajak antarnegara. Selain itu juga akan ada revisi UU perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan. Untuk itulah TA diadakan agar para WP jujur terhadap gaji atau penghasilan yang mereka dapatkan dengan mengungkap aset-aset yang mereka miliki.
"Makanya ada TA biar mereka ngaku duluan sebelum tahun depan diperiksa jika ada temuan. Karena  bank tahun depan udah terbuka sama kita. Kan enggak mungkin bayar pajak tiap bulan cuma Rp 50.000 tapi enggak tahunya ada transaksi sama perusahaan lain sebesar Rp 30 juta. Kan enggak masuk akal jadi dimintai keterangan dan selesaikan administrasi perpajakannya dengan benar. Atau bayar cuma Rp 50.000 sebulan atau sama sekali ga pernah bayar. Eh (ternyata) ditemukan data punya mobil mahal. Kan enggak masuk akal." Jelas Adhiah.Â
Saatnya Ikut!
Setelah tahu dan paham soal amnesti pajak, buat kamu yang merasa punya utang pajak, ayo, saatnya ikut! Â