Amnesti pajak lagi heboh belakangan ini. Berbagai media, mulai dari koran, TV hingga media sosial sedang heboh membahas amnesti pajak atau tax amnesty. Pertanyaannya, sebenarnya apa sih amnesti pajak itu sendiri?
Seperti diketahui, semua negara membutuhkan pajak untuk pembangunan. Sekolah negeri bisa dibangun, puskesmas dapat beroperasi, jalanan rusak bisa diperbaiki bahkan gaji para PNS/TNI/Polri, semuanya didapatkan dari pajak. Pokoknya banyak manfaatnya deh! Tapi bisa dibayangin kan bagaimana jadinya kalau banyak orang yang enggak disiplin dalam bayar pajak? Pembangunan bisa terhambat, bahkan negara kita bisa 'ngutang' lagi ke luar negeri karena pemasukannya sedikit. Sebab pajak menyumbang 75-85% dari keseluruhan pendapatan negara.
Orang yang ber-NPWP disebut WP (Wajib Pajak), termasuk dalam kategori usahawan atau badan usaha. Mereka seharusnya bayar pajak PPh dan/atau Ppn (jika PKP) secara berkala. Namun sayangnya banyak dari mereka yang enggak taat UU. Mereka males bayar pajak. Akhirnya pajak yang seharusnya mereka laporkan tiap tahun dan dibayar secara berkala malah telat, jarang atau enggak dibayar sama sekali. Nah, berhubung mereka sering telat bayar, jarang atau bahkan enggak membayar dan melaporkan pajak sama sekali, akhirnya pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi dan sanksi bunga yang belum dibayarkan tersebut menumpuk. Pajak yang menunggak inilah yang dikatakan “utang pajak”.
Pemerintah sebenarnya bisa saja langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar pajak yang masih punya utang hingga akhir 2015. Namun pemerintah masih baik hati. Oleh karena itulah pemerintah memberikan kesempatan bagi para pelanggar pajak untuk dapat “pengampunan” (amnesty) sehingga pajak yang seharusnya terutang bisa dihapus. Namun enggak bisa dihapus begitu saja, ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Syaratnya adalah kalau utang pajaknya mau dihapus, mereka harus memberikan uang tebusan yang nominalnya bergantung pada asset atau harta apa saja yang mereka miliki.
Jadi buat para WP yg “nakal”, “dosanya” bisa terampuni dengan cara ngasih tau aset-aset apa saja yang mereka punya ke kantor pajak. Misalnya punya rumah, mobil, apartemen, tanah dan sebagainya. Kasih tahu saja sejujur-jujurnya, jangan ada yang ditutup-tutupi! Ini ada rumusnya kok. Lalu setelah dihitung-hitung dan dijumlahkan berapa harga asetnya, nanti dikali 2-5% tergantung pada periode kapan melakukan amnesti pajak. Kalau untuk orang pribadi non UMKM pada periode I (1 Juli-30 September 2016) maka akan kena hitungan 2%, periode II (1 Oktober-31 Desember 2016) akan kena hitungan 3% dan periode III (1 Januari- 31 Maret 2017) akan kena 5%. Semakin cepat ikut, semakin kecil yang harus dibayar. Nominal asset yang mereka miliki inilah yang jadi variabel dalam menghitung berapa jumlah uang tebusan yang akan mereka bayarkan. Itu artinya, uang tebusan yang mesti dibayar tiap peserta TA akan berbeda tergantung dengan jumlah harga asetnya.
Bayarnya? Sekali doang! Enggak usah khawatir kalau mau ikut TA. Program ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Gratis, tis, tis! Meski berurusan dengan kantor pajak, tapi uang tebusannya enggak dibayar ke kantor pajak juga loh ya... Tinggal datang dan bayar uang tebusan ke bank atau kantor pos, para WP yang punya utang pajak sudah bisa dapat “ampunan” dari pemerintah.
Setelah “nebus dosa”, hutang pajaknya dan saksi administrasi secara otomatis akan dihapus. Aman deh pokoknya. Kemudian si WP yg udah "tobat" enggak perlu merasa ketakutan karena pajaknya akan dihitung lagi dari 0. Jadi amnesti pajak itu bukan suatu hal yang nakut-nakutin, tapi justru fasilitas dan kebaikan hati yang dikasih pemerintah buat warganya tercinta, terutama buat yang punya utang pajak.
Tidak Semua
Tax Amnesty kelihatannya berat ya? Namun tenang aja, enggak usah pusing dan khawatir deh! Soalnya enggak semua orang harus memikirkan untuk mengikuti ini. Dalam dunia pajak ada istilah PTKP alias Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP ini menjadi sejenis subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada warga negaranya untuk mengetahui berapa jumlah pajak yang dibayarkan. Seperti yang dijelaskan dalam acara diskusi tax amnesty di SCTV Tower (02/09), PTKP pada 2016 ditentukan sebesar 54 juta per tahun atau setara dengan 4,5 juta per bulan. Itu artinya, gaji atau penghasilan seseorang selama setahun akan dikurangi PTKP yang berlaku kemudian dikali 5 hingga 30% tergantung dengan jumlah gaji atau pendapatan per tahun yang mereka terima. Semakin besar gaji atau penghasilannya, maka semakin besar pula persenannya.
Misalnya Budi memiliki NPWP dan setelah dihitung-hitung gajinya mencapai 60 juta per tahun. Nah, PTKP itu kan subsidi. Jadi hitungannya begini:
60 juta - 54 juta = 6 juta. 6 juta x 5% = 300.000/tahun. Rp 300.000/12 = Rp 25.000.