Pelayanan Pajak di Era Digital
E-filing merupakan sebuah turning point dari wajah pelayanan pemerintah dalam pelaporan SPT Tahunan di era digital. Sudah saatnya, pelayanan pemerintah memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan efektivitas waktu serta biaya. Ease of Doing Business (EODB) yang dilakukan oleh pemerintah juga akan turut mendukung sistem perekonomian dan bisnis.
Seolah tak lelah berinovasi, DJP kini juga memiliki sistem pembayaran pajak yang transparan dan dapat diakses secara online 24 jam dengan nama e-billing (electronic billing). Wajib Pajak kini tidak lagi harus datang ke bank atau kantor pos untuk melakukan pembayaran.
Selain itu, DJP juga meluncurkan e-form (electronic form) yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengisi formulir secara offline, untuk kemudian diunggah saat online menggunakan aplikasi Form Viewer.
Tidak berhenti di situ, kini Wajib Pajak kini tidak perlu lagi menunggu bukti potong dari pemberi kerja untuk melaporkan SPT Tahunan. Dengan fitur prepopulated 1721-A1 dan 1721 A-2 dalam e-filing, Wajib Pajak dapat mengakses bukti potong yang telah dilaporkan pemberi kerja secara realtime. Bukti potong memuat informasi mengenai jumlah penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan, jumlah PTKP, serta jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja. Namun untuk saat ini, fasilitas ini hanya dapat diakses jika pemberi kerja melaporakan SPT PPh Pasal 21 melalui e-SPT (elektronik Surat Pemberitahuan) minimal versi 2.3.
Berkomunikasi dengan pegawai pajak pun kini semakin mudah. Di sosial media, masyarakat dapat menghubungi para taxmin (tax admin) yang siap memberikan informasi terkini terkait perpajakan. Di web pajak.go.id, masyarakat juga dapat berkomunikasi melalui fasilitas virtual assistant dan live chatting di jam kerja pelayanan pemerintah.
Pemerintah memang harus terus melakukan inovasi di era digital seperti saat ini. Dengan kemudahan, transparansi, dan kejelasan birokrasi, masyarakat tidak lagi enggan untuk bersinggungan dengan pelayanan pemerintah.Â
Memang, masih banyak hambatan dan kendala yang dihadapi. Namun, usaha pemerintah utamanya DJP untuk tampil menjadi instansi yang helpful, energetic, dan youthful dalam rangka menumbuhkan kesadaran pajak yang lebih baik patut diapresiasi. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H