Mohon tunggu...
Nugi07
Nugi07 Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Diatas Bintang Dibalik Bayang Mentari Ditemani Bunga Mawar dan Sambil Mendekap Sang Al-Farizi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menyetor Pajak Lewat Internet Banking Mandiri

28 Agustus 2012   22:40 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:12 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_195771" align="aligncenter" width="314" caption="Setor Pajak dengan Internet Banking"][/caption] Sebelumnya mohon maaf ada nama bank nya di judul, sy klarifikasi bahwa sy bukan pegawai bank tsb juga tdk ada imbalan apapun terkait postingan ini, hanya murni informasi (reportase ala kompasiana) melalui dunia blog yg tenar ini terkait dengan modernisasi penyetoran pajak ke negara. Adapun maksud pencantuman bank itu murni disamping untuk menegaskan dan memperjelas, namun juga karena saat ini hanya bank mandiri yg sdh mengakomodasi penyetoran pajak melalui fasilitas internet banking mereka dimana penyetoran ini dapat dilakukan secara individu dan memakai konsep kode billing. Mudah-mudahan nanti bank lain menyusul. Bagi yang bertanya2 apa itu kode billing, silakan baca 4 tulisan saya sebelumnya. Langsung saja, sebelumnya mengenai internet banking silakan dibrowse web bank mandiri mengenai apa dan cara aktivasinya. Jadi asumsinya rekan2 sudah paham pengoperasian internet banking ini. Sebagaimana langkah penyetoran melalui ATM, sama halnya dengan internet banking ini (saya singkat IB aja ya biar ringkas ngetiknya), pertama adalah anda mempunyai kode billing yang artinya anda sudah punya transaksi penyetoran pajak yang harus dibayarkan dan kode billing tsb belum expired. Yang kedua, tentu saja login ke halaman IB anda terus di menu "Payment" pilih menu "Tax Payment". [caption id="attachment_195766" align="aligncenter" width="622" caption="Login - Payment - Tax Payment"]

1346193097356989210
1346193097356989210
[/caption] Selanjutnya langkah ketiga isikan kolom2 di menu tax payment tadi mulai dari pilih nomor rekening yang akan di debet , kemudian tipe setoran pajaknya dan ID setoran (kode billing) nya. Klik tombol "Continue" Anda akan melihat tampilan summary setoran pajak yang akan dibayarkan ke negara. Cek dan teliti apakah data tersebut benar adanya. Jangan sampai salah ya, termasuk angka rupiahnya. [caption id="attachment_195767" align="aligncenter" width="628" caption="Cek Summary Transaksi"]
13461931641476694325
13461931641476694325
[/caption] Ketika anda meng-klik "Continue" maka akan muncul isian PIN, silakan monggo dipencet token anda. Kalau sudah, klik "Send". [caption id="attachment_195768" align="aligncenter" width="628" caption="Isi PIN"]
13461932181085497699
13461932181085497699
[/caption] Yang terjadi adalah akan muncul menu ringkasan transaksi anda "Your Transaction Has Completed", dan di bagian bawah ada keterangan dg judul "Bukti Penerimaan Negara" yang menandakan setoran anda sudah sah dan dapat diprint atau di save untuk bukti pembayarannya. [caption id="attachment_195769" align="aligncenter" width="626" caption="Your Transaction Has Completed"]
13461932591007529056
13461932591007529056
[/caption] Berikut adalah contoh buktinya: [caption id="attachment_195765" align="aligncenter" width="462" caption="Bukti Penerimaan Negara melalui Internet Banking"]
13461930041120229801
13461930041120229801
[/caption] Demikian secara singkat disampaikan, silakan mempraktekkannya. Oya, sebelum ditutup, ijin bahan2nya sudah saya dapatkan dari nara sumber yang terkait. Dan image nya dimerah-merahin di bagian tertentu karena ini hanya sample saja. Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun