Anda pasti sering mendengar mengenai kemungkinan memperoleh bantuan keuangan. Pada umumnya, terdapat 4 kategori utama berdasarkan sumber dari bantuan keuangan, diantaranya private, state, federal, dan kelembagaan. Setiap sumber tersebut mempunyai fitur tersendiri serta tuntutan untuk para mahasiswa yang sedang mencari bantuan pendanaan untuk pendidikan mereka. Swasta atau private merupakan kelompok masyarakat tertentu yang berbeda, dimana organisasi swasta ini bertanggung jawab terhadap bantuan ini.
Umumnya, mahasiswa mempunyai akses ke berbagai sektor bantuan dana tersebut. Untuk beasiswa sendiri biasanya pemerinta lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan upaya untuk mengalokasikan dana demi memberikan bantuan dana pendidikan untuk mahasiswa dengan orang tua yang tak mampu membiayai pendidikannya, dan juga memberikan beasiswa untuk mahasiswa dengan prestasi yang tinggi, entah dalam bidanga akademik ataupun non akademik. Supaya program bantuan dana pendidikan beserta beasiswa bisa dilakukan berdasarkan prinsip 3T, diantaranya tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, Â dengan begitu Direktorat Jenderal Pendikan Tinggi melakukan penerbitan pedoman.
Bantuan Beasiswa Untuk Siswa Kurang Beruntung
Sebenarnya bantuan dana seperti beasiswa sendiri telahd iatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31. Dimana setiap pemerintah daerah maupun pemerintah wajib memberikan kemudahan dan layanan dan menjamin terlaksananya pendidikan bermutu untuk tiap warga negara di Indonesia tanpa adanya diskriminasi. Selain itu, masyarakat juga berkewajiban untuk memberikan dukungan berupa sumber daya untuk penyelenggaraan pendidikan tersebut.
Demi menyelenggarakan pendidikan berkualitas dibutuhkan biaya cukup besar. Untuk itu, setiap anggota atau peserta didik di tiapp satuan pendidikan memiliki hak menerima biaya pendidikan mereka jika orang tuanya tak mempu mendanai pendidikannya, serta berhak memperoleh beasiswa untuk para mahasiswa yang berprestasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, dijelaskan dalam Bab V pasal 12 (1.c) yang menyebutkan dimana tiap peserta didik di tiap satuan pendidikan memiliki hak memperoleh beasiswa untuk yang berprestasi dimana yang memiliki orang tua yang tak mampu mendanai pendidikannya.
Pada pasal 12 (1.d) juga menyebutkan bahwa di tiap peserta didik dalam satuan pendidikan memiliki hak menerima biaya pendidikan untuk mereka yang memiliki orang tua tapi tak mampu mendanai pendidikannya. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah No. 48 di tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan, di bagian kelima, dari Pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan bahwa baik pemerintah daerah dan pemerintah berdasarkan kewenangannya untuk memberikan bantuan dana pendidikan maupun beasiswa pada para peserta didik dengan orang tua yang tak mampu mendanai pendidikannya.
Berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang tersebut, dengan begitu Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengupayakan untuk pemberian bantuan dana pendidikan untuk mahasiswa dengan orang tua maupun wali yang kurang mampu untuk mendanai pendidikan, berbentuk BBM atau Bantuan Biaya Mahasiswa maupun beasiswa untuk mahasiswa berperstasi berbentuk Beasiswa PPA atau Peningkatan Prestasi Akademik.
Bagaimana Dengan Mahasiswa Yang Tak Mendapatkan Beasiswa?
Pada kenyataannya, memang ada beberapa mahasiswa yang kurang beruntung yang tentu mendapatkan beasiswa dari pihak perguruan tinggi, akan tetapi tak sedikit mahasiswa yang kurang beruntung yang tidak mendapatkan beasiswa. Sehingga mereka kelabakan untuk mendapatkan dana demi membiayani pendidikannya di perguruan tinggi tersebut. Sampai-sampai tak sedikit dari mereka yang juga harus melakukan kerja sampingan di samping aktivitasnya sebagai mahasiswa.
Hal tersebut mungkin bisa meringankan sedikit beban mereka. Hanya saja saat mereka melakukan usaha sampingan tersebut, tentu tidak bisa dilakukan dengan baik sekaligus. Untuk itu, tak jarang kesulitan untuk menemukan waktu belajar untuk ujian semesteran. Maka dari itu, para mahasiswa tersebut keteteran membagi waktu dan harus mencari solusi lainnya untuk mengatasi masalah kekurangan biaya untuk kuliahnya.
Bantuan Dana Mahasiswa di Danadidik