Mohon tunggu...
Nanda Kukuh Wicaksono
Nanda Kukuh Wicaksono Mohon Tunggu... -

Muamalah H 2015

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Cara Menjalankan Akad Mudharabah Menurut Syari'ah Islam

30 Desember 2016   11:11 Diperbarui: 30 Desember 2016   11:26 4723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bagaimana cara menjalankan akad mudarabah menurut syariah islam ?

Sebelum kita menjelaskan lebih lanjut kita hurus tau apa  pengertian mudharabah?

Kata mudharabah itu berasal dari kata dharb yang artinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Suatu kontrak disebut mudharabah karena pekerjaan untuk menjalankan bisnis.

Jadi mudharabah adalah bagi hasil antara dua belah bihak yang saling meridoi atau saling percayai untuk menjalankan usaha.

Nah ..

Semua sudah tau apa pengertian mudharabah?

Sekarang kita menjelaskan mudharabah  menurut syariat islam?

Harus kita ketahui akad mudharabah menurut syariah islam  itu adalah yang sesuai dalam al-Quran,hadis,ijma.

Dalam al-quran mejelas kan bahwa mudharabah diperbolehkan dalam islam karena bertujuan saling membantu antara pemilik modal dengan seorang pakar dalam memutar uang. Banyak diantaranya pemilik modal yang tidak pakar dalam mengelolah dan memproduktifkan uangnya, sementara itu yang punya skil dalam bidang berdagang tidak memiliki modal untuk berdagang atau usaha.

Jadi akad mudharabah menurut islam adalah dasar tolong menolong dalam pengelolaan modal, dan saling meridoi satu salin.

Lalu,bagaimana kah hukum menjalankan mudharabah dalam syariat islam?

Berdasarkan al-Quran, Hadis dan Qias adalah boleh atau halal.

Maksudnya boleh atau halal dalam menjalankan mudharabah tersebut adalah masyarakat boleh menjalankan usaha dengan ketentuan sistem mudharabah atau bagi hasil asalkan kedua belah bihak memenuhu rukun dan syarat melakukan mudharabah serta tidak melenceng dari ketentuan syariat islam yang merugikan diri sendiri.

Seperti yang di jelaskan dalam al-quran ( Qs.al-muzzammil : 20 )  sebagai berikut

“dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang – orang yang sakit dan orang – orang yang berjalan di muka bumi ini mencari sebagai karunia Allah;dan orang – orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah.

Dalam firmannya ‘ ( hai orang – orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu..............( Qs.al-Ma’idah:10 )

Sudah di ketahui  di atas tentang mudharabah ,sekarang kita akan menjelaskan tentang rukun syarat mudharabah tersebut.

Apa saja sih rukun dan syarat menjalankan akad mudharabah yang ada adalam akad mudharabah yang benar?

Rukun mudharabah

  • Pemilik modal yang menyerahkan barangnya untuk modal usaha.
  • Pengelola barang yang di terima dari pemilik barang.
  • Akad mudharabah antara pemilik dan dan pengelola barang.
  • Harta pokok atau modal.
  • Pekerjaan pengelola harta sehingga menghasilkan keuntungan.
  • Keuntungan.
  • Syarat – syarat   mudharabah
  • Barang modal yang di serahkan pemilik modal berbentuk uang tunai, selain uang tidak di perbolehkan.
  • Yang melakukan akad mudharabah mampu menyerahkan atau mengembalikan.
  • Prosentase pembagian hasil keuntungan antara pemilik modal dan pengelola jelas.
  • Pemilik modal melafalkan ijab, misal aku serahkan modal ini padamu untuk usaha, bila mendapat untung laba di bagi dua dengan prosentase yang di sepakati.
  • Pengelola bersedia mengelola modal dari pemilik modal.
  • Mudharabah berlaku sesama muslim, boleh dengan non muslim dengan dengan syarat modal dari orang non muslim dan yang mengelola orang muslim.
  • Pengelola tidak boleh melakukan mudharabah dengan pihak lain kecuali diizinkan pemilik modal.
  • Keuntungan tidak di bagi selama akad masih berlangsung, kecuali kedua belah pihak sepakat melakukan pembagian keuntungan.  

Apa saja sih jenis – jenis mudharabah,dan bagaimana pengertinnya yang kita ketahui?

  • Mudharabah mutlaqah

Mudharabah mutlaqah adalah bentuk kerjasama anatara shahib al-mal ( penyedia dana ) dengan mudharib ( pengelola ) yang cakupannya sangat luas dan tidak di batasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

  • Mudharabah muqayayah

Mudharabah Muqayyadah on balance sheet adalah akad mudharabah yang di sertai pembatasan penggunaan dana dari shahib al – mal untuk inventasi – iventasi tertentu.

Contoh pengelolaan dana dapat diperintahkan untuk :

  • Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya.
  • Tidak menginvetasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa pinjaman tanpa jaminan.
  • Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melaluipihak ketiga.

Ada pu contoh mudharabah dalam kehidupan sehari – hari?

Gareng menyerahkan modal sebesar Rp.1.000.000 kepada si gendut untuk di niagakan. Pada saat perjanjian akad disepakati bahwa keuntungan akan dibagi 40% untuk gareng ( pemilik modal ) dan 60% untuk gendut, dan keuntungan dibagi setiap usaha setelah mendapatkan keuntungan ( satu kali produksi ).

Jika untung:

Etelah melakukan usaha, keuntungan bersih setelah di kurangi biaya-biaya yang diperoleh sebesar Rp.500.000. Maka keuntungan yang diperoleh masing – masing adalah:

Gareng : 40% x Rp.500.000 = Rp. 200.000

Gendut : 60% x Rp.500.000 = Rp. 300.000

Dengan keuntungan tersebut diakhiri bisnis uang yang diterima oleh gareng adalah:

Rp.1000.000 + 200.00 = Rp.1.200.000

Jika rugi:

Pada saat akhir bisnis mengalami kerugian ,ingat menentukan kerugian setelah kerjasama  mau berakhir atau menyerahkan modal kepada pemilik yang bukan diakibatkan oleh kelalaian gendut, maka kerugian tersebut ditanggung oleh gareng selaku pemilik modal. Untuk mengembalikan maka komoditi yang ada dijual seluruhnya sehingga menjadi bagian modal dan yang bagian gendut diserahkan kepada gareng untuk menutupi kerugian pada modal.                                                         

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun