Mohon tunggu...
Nanda Kukuh Wicaksono
Nanda Kukuh Wicaksono Mohon Tunggu... -

Muamalah H 2015

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Cara Menjalankan Akad Mudharabah Menurut Syari'ah Islam

30 Desember 2016   11:11 Diperbarui: 30 Desember 2016   11:26 4723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Contoh pengelolaan dana dapat diperintahkan untuk :

  • Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya.
  • Tidak menginvetasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa pinjaman tanpa jaminan.
  • Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melaluipihak ketiga.

Ada pu contoh mudharabah dalam kehidupan sehari – hari?

Gareng menyerahkan modal sebesar Rp.1.000.000 kepada si gendut untuk di niagakan. Pada saat perjanjian akad disepakati bahwa keuntungan akan dibagi 40% untuk gareng ( pemilik modal ) dan 60% untuk gendut, dan keuntungan dibagi setiap usaha setelah mendapatkan keuntungan ( satu kali produksi ).

Jika untung:

Etelah melakukan usaha, keuntungan bersih setelah di kurangi biaya-biaya yang diperoleh sebesar Rp.500.000. Maka keuntungan yang diperoleh masing – masing adalah:

Gareng : 40% x Rp.500.000 = Rp. 200.000

Gendut : 60% x Rp.500.000 = Rp. 300.000

Dengan keuntungan tersebut diakhiri bisnis uang yang diterima oleh gareng adalah:

Rp.1000.000 + 200.00 = Rp.1.200.000

Jika rugi:

Pada saat akhir bisnis mengalami kerugian ,ingat menentukan kerugian setelah kerjasama  mau berakhir atau menyerahkan modal kepada pemilik yang bukan diakibatkan oleh kelalaian gendut, maka kerugian tersebut ditanggung oleh gareng selaku pemilik modal. Untuk mengembalikan maka komoditi yang ada dijual seluruhnya sehingga menjadi bagian modal dan yang bagian gendut diserahkan kepada gareng untuk menutupi kerugian pada modal.                                                         

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun