Contoh pengelolaan dana dapat diperintahkan untuk :
- Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya.
- Tidak menginvetasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa pinjaman tanpa jaminan.
- Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melaluipihak ketiga.
Ada pu contoh mudharabah dalam kehidupan sehari – hari?
Gareng menyerahkan modal sebesar Rp.1.000.000 kepada si gendut untuk di niagakan. Pada saat perjanjian akad disepakati bahwa keuntungan akan dibagi 40% untuk gareng ( pemilik modal ) dan 60% untuk gendut, dan keuntungan dibagi setiap usaha setelah mendapatkan keuntungan ( satu kali produksi ).
Jika untung:
Etelah melakukan usaha, keuntungan bersih setelah di kurangi biaya-biaya yang diperoleh sebesar Rp.500.000. Maka keuntungan yang diperoleh masing – masing adalah:
Gareng : 40% x Rp.500.000 = Rp. 200.000
Gendut : 60% x Rp.500.000 = Rp. 300.000
Dengan keuntungan tersebut diakhiri bisnis uang yang diterima oleh gareng adalah:
Rp.1000.000 + 200.00 = Rp.1.200.000
Jika rugi:
Pada saat akhir bisnis mengalami kerugian ,ingat menentukan kerugian setelah kerjasama  mau berakhir atau menyerahkan modal kepada pemilik yang bukan diakibatkan oleh kelalaian gendut, maka kerugian tersebut ditanggung oleh gareng selaku pemilik modal. Untuk mengembalikan maka komoditi yang ada dijual seluruhnya sehingga menjadi bagian modal dan yang bagian gendut diserahkan kepada gareng untuk menutupi kerugian pada modal.                             Â