Berdasarkan al-Quran, Hadis dan Qias adalah boleh atau halal.
Maksudnya boleh atau halal dalam menjalankan mudharabah tersebut adalah masyarakat boleh menjalankan usaha dengan ketentuan sistem mudharabah atau bagi hasil asalkan kedua belah bihak memenuhu rukun dan syarat melakukan mudharabah serta tidak melenceng dari ketentuan syariat islam yang merugikan diri sendiri.
Seperti yang di jelaskan dalam al-quran ( Qs.al-muzzammil : 20 ) Â sebagai berikut
“dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang – orang yang sakit dan orang – orang yang berjalan di muka bumi ini mencari sebagai karunia Allah;dan orang – orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah.
Dalam firmannya ‘ ( hai orang – orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu..............( Qs.al-Ma’idah:10 )
Sudah di ketahui  di atas tentang mudharabah ,sekarang kita akan menjelaskan tentang rukun syarat mudharabah tersebut.
Apa saja sih rukun dan syarat menjalankan akad mudharabah yang ada adalam akad mudharabah yang benar?
Rukun mudharabah
- Pemilik modal yang menyerahkan barangnya untuk modal usaha.
- Pengelola barang yang di terima dari pemilik barang.
- Akad mudharabah antara pemilik dan dan pengelola barang.
- Harta pokok atau modal.
- Pekerjaan pengelola harta sehingga menghasilkan keuntungan.
- Keuntungan.
- Syarat – syarat  mudharabah
- Barang modal yang di serahkan pemilik modal berbentuk uang tunai, selain uang tidak di perbolehkan.
- Yang melakukan akad mudharabah mampu menyerahkan atau mengembalikan.
- Prosentase pembagian hasil keuntungan antara pemilik modal dan pengelola jelas.
- Pemilik modal melafalkan ijab, misal aku serahkan modal ini padamu untuk usaha, bila mendapat untung laba di bagi dua dengan prosentase yang di sepakati.
- Pengelola bersedia mengelola modal dari pemilik modal.
- Mudharabah berlaku sesama muslim, boleh dengan non muslim dengan dengan syarat modal dari orang non muslim dan yang mengelola orang muslim.
- Pengelola tidak boleh melakukan mudharabah dengan pihak lain kecuali diizinkan pemilik modal.
- Keuntungan tidak di bagi selama akad masih berlangsung, kecuali kedua belah pihak sepakat melakukan pembagian keuntungan. Â
Apa saja sih jenis – jenis mudharabah,dan bagaimana pengertinnya yang kita ketahui?
- Mudharabah mutlaqah
Mudharabah mutlaqah adalah bentuk kerjasama anatara shahib al-mal ( penyedia dana ) dengan mudharib ( pengelola ) yang cakupannya sangat luas dan tidak di batasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
- Mudharabah muqayayah
Mudharabah Muqayyadah on balance sheet adalah akad mudharabah yang di sertai pembatasan penggunaan dana dari shahib al – mal untuk inventasi – iventasi tertentu.