Mohon tunggu...
Nanda Kukuh Wicaksono
Nanda Kukuh Wicaksono Mohon Tunggu... -

Muamalah H 2015

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Cara Menjalankan Akad Mudharabah Menurut Syari'ah Islam

30 Desember 2016   11:11 Diperbarui: 30 Desember 2016   11:26 4723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bagaimana cara menjalankan akad mudarabah menurut syariah islam ?

Sebelum kita menjelaskan lebih lanjut kita hurus tau apa  pengertian mudharabah?

Kata mudharabah itu berasal dari kata dharb yang artinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Suatu kontrak disebut mudharabah karena pekerjaan untuk menjalankan bisnis.

Jadi mudharabah adalah bagi hasil antara dua belah bihak yang saling meridoi atau saling percayai untuk menjalankan usaha.

Nah ..

Semua sudah tau apa pengertian mudharabah?

Sekarang kita menjelaskan mudharabah  menurut syariat islam?

Harus kita ketahui akad mudharabah menurut syariah islam  itu adalah yang sesuai dalam al-Quran,hadis,ijma.

Dalam al-quran mejelas kan bahwa mudharabah diperbolehkan dalam islam karena bertujuan saling membantu antara pemilik modal dengan seorang pakar dalam memutar uang. Banyak diantaranya pemilik modal yang tidak pakar dalam mengelolah dan memproduktifkan uangnya, sementara itu yang punya skil dalam bidang berdagang tidak memiliki modal untuk berdagang atau usaha.

Jadi akad mudharabah menurut islam adalah dasar tolong menolong dalam pengelolaan modal, dan saling meridoi satu salin.

Lalu,bagaimana kah hukum menjalankan mudharabah dalam syariat islam?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun