Mohon tunggu...
nizarhafizh
nizarhafizh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

teknologi militer baru: tantangan hukum humaniter terkait drone dan senjata siber

11 Januari 2025   08:34 Diperbarui: 11 Januari 2025   08:34 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

teknologi militer Baru: tantangan hukum humaniter terkait drone dan senjata siber.

Kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam dunia militer. Teknologi seperti drone dan senjata siber kini menjadi senjata andalan dalam konflik modern, menggantikan metode tradisional yang membutuhkan lebih banyak sumber daya manusia dan fisik. Namun, di balik keunggulan strategis dan efisiensi operasional yang ditawarkan, muncul tantangan besar terhadap penerapan hukum humaniter internasional yang dirancang untuk melindungi manusia dari dampak buruk perang.

Fenomena Teknologi Militer Baru

Penggunaan drone dalam operasi militer telah menjadi pemandangan umum dalam dua dekade terakhir. Drone tidak hanya digunakan untuk pengintaian, tetapi juga untuk meluncurkan serangan presisi terhadap target tertentu. Teknologi ini memungkinkan negara untuk meminimalkan risiko bagi personel militernya, tetapi sering kali menimbulkan korban sipil yang tidak disengaja, terutama ketika target berada di area berpenduduk padat. Di sisi lain, senjata siber telah membuka dimensi baru dalam peperangan. Serangan siber dapat merusak infrastruktur kritis seperti jaringan listrik, sistem perbankan, dan fasilitas kesehatan, bahkan tanpa melepaskan satu peluru pun. Contohnya, serangan Stuxnet yang melumpuhkan fasilitas nuklir Iran adalah bukti nyata bagaimana senjata siber dapat digunakan untuk mencapai tujuan militer dengan cara yang tidak konvensional. Namun, penggunaan kedua jenis teknologi ini sering kali menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum dan etika. Apakah serangan drone yang menewaskan warga sipil dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum humaniter? Bagaimana kita menilai kerusakan yang disebabkan oleh serangan siber terhadap infrastruktur sipil dalam konteks hukum perang?

gambar-whatsapp-2025-01-11-pukul-08-29-51-e1706ff0-6781c9a9ed64154ab943d762.jpg
gambar-whatsapp-2025-01-11-pukul-08-29-51-e1706ff0-6781c9a9ed64154ab943d762.jpg
Tantangan Hukum Humaniter

Hukum humaniter internasional (HHI), yang sering disebut sebagai hukum perang, bertujuan untuk melindungi individu yang tidak terlibat dalam konflik, seperti warga sipil, dan membatasi cara berperang. Prinsip utama dalam HHI, seperti prinsip proporsionalitas dan diskriminasi, menghadapi tantangan besar dalam konteks teknologi militer modern.

1. Prinsip Proporsionalitas

Prinsip proporsionalitas menuntut bahwa kerugian sipil yang diakibatkan oleh tindakan militer tidak boleh berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan. Dalam kasus serangan drone, sulit untuk menilai secara akurat apakah kerusakan yang dihasilkan sudah sesuai dengan tujuan militer. Teknologi drone sering kali mengandalkan data intelijen yang mungkin tidak sepenuhnya akurat, sehingga meningkatkan risiko korban sipil.

2. Prinsip Diskriminasi

Prinsip ini mengharuskan pihak yang berperang untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Dalam serangan siber, garis antara target militer dan sipil menjadi kabur. Misalnya, serangan terhadap jaringan listrik yang digunakan oleh militer juga dapat memengaruhi rumah sakit dan sekolah, menimbulkan dampak besar pada warga sipil.

3. Ketiadaan Kerangka Regulasi yang Komprehensif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun