Mohon tunggu...
Nizar Farid
Nizar Farid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Semarang

Mahasiswa semester 7 Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sukses! Mahasiswa KKN UNNES Gelar Sosialiasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Mejasem Timur

17 Juli 2023   21:17 Diperbarui: 17 Juli 2023   21:22 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisai Gempur Rokok Ilegal di Mejasem Timur/Dokpri

Peredaran rokok ilegal di Indonesia merupakan sebuah permasalahan yang cukup serius dan perlu mendapatkan perhatian yang serius pula. Menurut survei yang dilakukan oleh DJBC Jawa Tengah dan DIY, terdapat peningkatan peredaran rokok ilegal selama tiga tahun terakhir, dari tahun 2019 hingga tahun 2021. Meskipun pada tahun 2022 terjadi penurunan, namun peredaran rokok ilegal masih berada pada tingkat yang tinggi, mencapai angka 5,50%. Dampak dari peredaran rokok ilegal ini cukup luas, mencakup pendapatan negara, persaingan dagang yang tidak sehat, dan kesehatan masyarakat.

Pusat Pengembangan Kuliah Kerja Nyata LPPM UNNES bekerja sama dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Jawa Tengah dan DIY, melalui Mahasiswa KKN UNNES GIAT Angkatan 5 Desa Mejasem Timur, telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang penanggulangan peredaran rokok ilegal di Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Acara sosialisasi ini diikuti oleh 25 warga desa dan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2023.

Melalui Mahasiswa KKN UNNES di Desa Mejasem Timur melaksanakan sosialisasi bertema "Gempur Rokok Ilegal" kepada masyarakat setempat. Pada acara tersebut turut hadir kepala desa, pihak Bea Cukai, pihak Biro Hukum Kabupaten Tegal, serta RT RW setempat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Bapak Sunardi selaku ketua RT 05 RW 06 Desa Mejasem Timur, pada hari Selasa pukul 20.00 di Desa Mejasem Timur.

Mahasiswa KKN UNNES menyajikan materi/Dokpri
Mahasiswa KKN UNNES menyajikan materi/Dokpri
Rangkaian Sosialisasi ini diawali dengan pembukaan disertai dengan sambutan dari perwakilan DJBC Provinsi Jawa Tengah dan DIY mengenai maksud dan tujuan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kemudian disusul pemaparan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN mengenai topik dampak peredaran rokok illegal yang merugikan negara.

Acara sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" ini  diisi dengan materi-materi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal.Beberapa materi yang dapat diisi dalam acara sosialisasi ini meliputi:

  1. Pengenalan tentang rokok ilegal: Materi ini berfokus pada penjelasan tentang apa itu rokok ilegal, bagaimana rokok ilegal diproduksi,ciri rokok legal dan ilegal,mengapa peredaran rokok ilegal dapat merugikan masyarakat dan negara.

  2. Dampak kesehatan rokok ilegal: Materi ini menjelaskan tentang bahaya rokok ilegal terhadap kesehatan manusia. Masyarakat akan diberikan informasi tentang zat-zat berbahaya yang terkandung dalam rokok ilegal dan dampaknya bagi kesehatan, termasuk peningkatan risiko terkena penyakit serius.

  3. Dampak ekonomi dan persaingan tidak sehat: Materi ini membahas dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal, termasuk kerugian yang dialami negara akibat hilangnya pendapatan dari pajak rokok. Selain itu, peserta juga akan memahami bagaimana peredaran rokok ilegal dapat merusak persaingan yang sehat dalam industri rokok.

  4. Peraturan dan penegakan hukum: Materi ini menjelaskan tentang peraturan dan undang-undang terkait rokok ilegal, serta langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal. Peserta akan diberikan informasi mengenai upaya penegakan hukum dan sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal.

  5. Peran masyarakat dalam menanggulangi rokok ilegal: Materi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam melawan peredaran rokok ilegal. Masyarakat akan diberikan informasi mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk membantu penegakan hukum dan mengurangi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.

 

Sebelum mengakhiri kegiatan sosialisasi, dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta. Dalam diskusi tersebut, diketahui bahwa masih terdapat peredaran rokok ilegal di sekitar Desa Mejasem Timur dan banyak masyarakat yang kurang paham mengenai perbedaan antara rokok ilegal dan legal, serta dasar hukum terkait peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Kemantran tentang rokok ilegal, mengenali ciri-ciri rokok ilegal, dan mengetahui dampaknya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan yang lebih baik tentang rokok ilegal dan ikut berpartisipasi dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.

#bersama UNNES GIAT, membangun Indonesia dari Desa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun