Â
Sebelum mengakhiri kegiatan sosialisasi, dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta. Dalam diskusi tersebut, diketahui bahwa masih terdapat peredaran rokok ilegal di sekitar Desa Mejasem Timur dan banyak masyarakat yang kurang paham mengenai perbedaan antara rokok ilegal dan legal, serta dasar hukum terkait peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Kemantran tentang rokok ilegal, mengenali ciri-ciri rokok ilegal, dan mengetahui dampaknya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan yang lebih baik tentang rokok ilegal dan ikut berpartisipasi dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.
#bersama UNNES GIAT, membangun Indonesia dari Desa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H