Dari mosaik kecil di atas, Pemilihan Presiden di Indonesia itu sangat complicated (kompleks dan ruwet). Secara de facto yang berhak mengusung Capres dan Cawapres adalah partai politik (parpol). Tetapi faktanya, secara de jure, justru institusi di luar parpol, seperti PBNU, lebih menonjol perannya. Bahkan bisa mengubah peta konstelasi pasangan Capres dan Cawapres.
Jika kondisinya masih terus seperti ini, tidak perlu malu untuk mengakui bahwa sulit untuk mendapatkan sosok pemimpin yang kapabel, bersih, dan ikhlas dalam memimpin negeri ini. Yang ada, mau diakui atau tidak, adalah pemimpin hasil transaksi segelintir elit yang berkuasa dan rakus.
Catatan kecil akhir pekan, SO162NS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H