Mohon tunggu...
Agus Nizami
Agus Nizami Mohon Tunggu... Freelancer - Konsultan IT dan Bekam

Saat ini bekerja sebagai IT Manager dan mengelola Klinik Bekam Asy Syifa Holistik (buat mencegah/mengobati penyakit darah tinggi, kolesterol, asam urat, atau sekedar menjaga kesehatan sesuai sunnah Nabi) Selain itu juga mengelola beberapa milis seperti Ekonomi Nasional dan Syiar Islam serta website http://media-islam.or.id dan infoindonesia.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

NJOP Jakarta Naik 240% dan PBB Hingga 1300%: Pajak Apa Mencekik Rakyat?

23 Maret 2014   09:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:36 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NJOP di Jakarta naik antara 100% hingga 240%. Sementara kenaikan pajak PBB yang harus dibayar warga DKI Jakarta naik hingga 10x lipat. Abdul Latif ketua RT 003/02 Semper Timur Kecamatan Cilincing Jakarta Utara yang tahun lalu hanya bayar Rp 16.000, tahun 2014 ini harus bayar PBB sebanyak 216.440. Sementara Linda warga jalan Mendawai I Kebayoran Baru Jakarta Selatan kaget karena harus bayar Rp 10,1 juta padahal tahun 2012 dia hanya bayar Rp 1,9 juta.

Ini pajak apa mau mencekik rakyat?

Berita Kompas 22 Maret 2014

Meski Jokowi dan Ahok ingin meningkatkan pendapatan DKI Jakarta, tapi jangan dengan cara mencekik rakyat. Ini tidak benar. Ini menyusahkan rakyat. Dengan NJOP misalnya Rp 50 juta/m2. Itu bukan berarti warga yang tinggal di tanah seluas 200 m2 itu bisa beli tanah tsb dgn harga Rp 1.000.000.000. Bisa jadi tabungannya cuma kurang dari rp 10 juta dan penghasilannya cuma kurang dari Rp 4,5 juta/bulan. Hanya karena itu tanah warisan ayah / kakeknya sajalah mereka harus tinggal di situ. Jika bukan warisan dan harus beli, meski harganya cuma Rp 100 juta pun belum tentu mereka sanggup.

Apa mereka semua harus jual rumah dan pindah dari Jakarta agar bisa bayar pajak PBB?

Bahkan jika Jokowi bisa memberi keringanan sampai 50% pun (ini juga dengan berbagai persyaratan di mana warga harus mengaku miskin / tak sanggup) tetap memberatkan warga. Linda misalnya jika tahun 2012 bayar Rp 1,9 juta, dengan "Diskon 50%" tetap saja harus bayar Rp 5 juta lebih dari Rp 10,1 juta tarif PBB baru yang mencekik rakyat tsb.

Pajak PBB-1

Penghasilan rakyat itu belum tentu naik 5% dalam setahun. Masak pajak PBB naik sampai 1300% lebih! Wajar tidak? Jadi harusnya Jokowi dan Ahok harus hati2 dalam menaikan tarif pajak PBB bagi rakyatnya. Jangan menyusahkan rakyat. Seorang pemimpin harus punya kepekaan sosial terhadap rakyatnya.

Jangan samakan warga yang tanahnya merupakan warisan dari orang tuanya yang sekedar memperbaiki atap bocor saja tidak mampu dengan warga kaya yang mampu beli tanah seluas 400 m2 di Jakarta. Jika seperti ini, Jokowi dan Ahok akan mengusir 8 juta dari 10 juta warga DKI. Karena tingginya pajak PBB, rakyat terpaksa harus jual rumah mereka dan pindah ke luar Jakarta!

Jokowi dan Ahok harus sadar bahwa rumah itu adalah tempat tinggal warga Jakarta. Bukan barang dagangan. Banyak yang tidak rela jika harus menjual rumahnya karena itulah rumah tempat mereka dibesarkan orang tuanya.

Jika ngotot ingin menyusahkan rakyat, terus terang saya minta maaf karena sebelumnya pernah mendukung Jokowi.

http://infoindonesiakita.com/2014/03/22/njop-jakarta-naik-240-dan-pbb-hingga-13x-lipat-pajak-apa-mencekik-rakyat/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun