Kita pasti sudah sering melihat iklan dalam kehidupan sehari-hari kita, baik di luar ruangan ataupun di dalam ruangan. Iklan yang kita lihatpun tidak hanya satu jenis saja melainkan ada banyak, mulai dari iklan makanan hingga ke iklan perumahan. Dari sekian banyak iklan yang sudah kita lihat, apakah iklan tersebut sudah mematuhi aturan yang berlaku?.
Untuk mengetahui peraturan yang mengatur masalah periklanan di Indonesia, kita dapat melihatnya di Etika Pariwara Indonesia. Disana sudah dicantumkan berbagai aturan yang harus dipatuhi ketika hendak membuat iklan.
Berikut ini adalah contoh iklan yang saya temui dan tidak sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia
1.
Iklan ini saya temui di jalan Peleman, Kasihan, Yogyakarta. Iklan Indihome ini merupakan iklan yang menempel di tiang listrik dan hal ini melanggar EPI pasal 4.5.1 yang berbunyi “Hanya ditempatkan pada lokasi yang telah memproleh izin dari pihak berwenang”.
2.
Iklan diatas dapat ditemui didekat kampus swasta di Yogyakarta, iklan perumahan tersebut menutupi iklan cetak ban yang sudah berada disana terlebih dulu. Pada EPI pasal 4.5.3 sudah disebutkan bahwa iklan tidak boleh menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya yang sudah lebih dulu berada disitu.
3.
Iklan perumahan tersebut dapat dijumpai di jalan Patangpuluhan, Yogyakarta. Iklan ini dipaku di pohon yang mana hal itu bisa saja merusak pohon tersebut dan hal itu juga mengurangi keindahan lingkungan sekitar disana. Iklan tersebut melanggar EPI pasal 4.5.2 yang menyebutkan”wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar.
4.
Iklan cetak ban tersebut melanggar pasal 1.2.2. Karena pada iklan itu tercantum kalimat “Termurah di Jogja” , dan penggunaan kata superlatif seperti “ter”, “top”, dan sejenisnya tidak diperbolehkan dalam iklan kecuali disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
5.
Iklan Erigo ini saya temukan ketika sedang menjelajahi facebook, pada iklan itu kita dapat melihat Erigo sedang memberikan diskon yang cukup menggiurkan tetapi sayangnya iklan tersebut masih melanggar EPI karena tidak menyantumkan masa berlakunya. Hal ini tertera pada pasal 4.8.2 yang berbunyi “Iklan mengenai undian, sayembara, maupun hadiah langsung yang mengundang kesertaan konsumen, harus secara jelas dan lengkap menyebut syarat-syarat kesertaan, masa berlaku dan tanggal penarikan undian, serta jenis dan jumlah hadiah yang ditawarkan, maupun cara penyerahannya.
Nizam Akhdanullah
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya