Mohon tunggu...
Nizam Akhdanullah
Nizam Akhdanullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Univeritas Muhammadiyah Yogyakarta

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Iklan yang Kita Lihat Sudah Sesuai Aturan? Yuk Simak Penjelasannya!

16 April 2021   07:00 Diperbarui: 16 April 2021   08:04 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita pasti sudah sering melihat iklan dalam kehidupan sehari-hari kita, baik di luar ruangan ataupun di dalam ruangan. Iklan yang kita lihatpun tidak hanya satu jenis saja melainkan ada banyak, mulai dari iklan makanan hingga ke iklan perumahan. Dari sekian banyak iklan yang sudah kita lihat, apakah iklan tersebut sudah mematuhi aturan yang berlaku?.

Untuk mengetahui  peraturan yang mengatur masalah periklanan di Indonesia, kita dapat melihatnya di Etika Pariwara Indonesia. Disana sudah dicantumkan berbagai aturan yang harus dipatuhi ketika hendak membuat iklan.

Berikut ini adalah contoh iklan yang saya temui dan tidak sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia

1.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Iklan ini saya temui di jalan Peleman, Kasihan, Yogyakarta. Iklan Indihome ini merupakan iklan yang menempel di tiang listrik dan hal ini melanggar EPI pasal 4.5.1 yang berbunyi “Hanya ditempatkan  pada lokasi yang telah memproleh izin dari pihak berwenang”.

2.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Iklan diatas dapat ditemui didekat kampus swasta di Yogyakarta, iklan perumahan tersebut menutupi iklan cetak ban yang sudah berada disana terlebih dulu. Pada EPI pasal  4.5.3 sudah disebutkan bahwa iklan tidak boleh menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya yang sudah lebih dulu berada disitu.

3.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Iklan perumahan tersebut dapat dijumpai di jalan Patangpuluhan, Yogyakarta. Iklan ini dipaku di pohon yang mana hal itu bisa saja merusak pohon tersebut dan hal itu juga mengurangi keindahan lingkungan sekitar disana. Iklan tersebut melanggar EPI pasal 4.5.2 yang menyebutkan”wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar.

4.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Iklan cetak ban tersebut melanggar pasal 1.2.2. Karena pada iklan itu tercantum kalimat “Termurah di Jogja” , dan penggunaan kata superlatif seperti “ter”, “top”, dan sejenisnya tidak diperbolehkan dalam iklan kecuali disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun