Mohon tunggu...
Nix Vi
Nix Vi Mohon Tunggu... Mahasiswa - putra ramadhan w

Mahasiswa UIN 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berkenalan dengan Konstitusi

2 Desember 2021   21:16 Diperbarui: 2 Desember 2021   21:22 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi dalam pandangan luas adalah segala peraturan tertulis maupun tidak tidak tertulis yang mengatur jalanya pemerintahan. Sedangkan dalam artian sempitnya kontitusi bisa dikatan sebagai undang - undang dasar suatu negara yang bersifat tertulis dan mengatur kehidupan sosial bernegara (Rumah Kuorum, 2020). 

Hampir setiap negara memilik konstitusi yang menjadi dasar negaranya tetapi ada juga negara yang tidak punya konsitusi. Maksud dari negara yang tidak punya konsitusi bukan berarti negara tersebut tidak memiliki dasar negara tetapi mereka memiliki dasar negara yang tidak tertulis. Pada hakikatnya, konsitusi adalah hukum dasar yang paling tinggi. Konstitusi menjadi pondasi dalam pemebentukan peraturan - peraturan yang dibuat. Konstitusi juga menjjadi hukum tertinggi yang membuat segala peraturan yang ada tidak boleh melewati atau melangkahi konsitusi.

Menurut Sri Sumantri ( dikutip dari J.G Steenbeek, 1996 ) konstitusi sebuah negara, mencakup 3 hal pokok yakni:

1. Jaminan Hak Asasi Manusia dan warga negaranya

Konstitusi dalam sebuah negara harus menitikberatkan pandanganya terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya karena dua hal tersebut dapat membuat negara stabil dengan kemungkinan kecil terjadi pemberontakan.

2. Ditetapkanya susunan ketatanegaraan

Konstitusi menjadi pegangan untuk pemerintah dalam mengatur hirarki pemerintahan. Siapa yang mengatur siapa dan siapa yang diatur siapa agar tidak terjadi kebingungan dalam menerapkan wewenang.

3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

Konstitusi menjadi pembatas para pejabat pemerintah agar mereka tidak memiliki sifat sewenang - wenang karena batas wewenangnya sudah diatur dalam konsitusi.

Tujuan dibentuknya konsitusi negara adalah sebagai batas atau pagar yang tidak dapat dilewati pemerintah dalam mengatur jalanya pemerintahan agar sifat tirani tidak muncul dalam berkuasa. Pembentukan konstitusi juga menjadi jaminan bagi warga negaranya untuk bisa hidup bernegara dengan aman dan damai karena pemerintah tidak bisa sewenang - wenang terhadap hidup mereka.

Konstitusi di Indonesia berbentuk Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang memiliki berbagai fungsi. Fungsi dari UUD 1945 sebagai kontitusi ( Rumah Kuorum, 2020 ) adalah sebagai berikut:

1. Sebagai pembatas pemerintah dalam berkuasa

2. Menjadi penghubung kekuasaan dalam lingkup pemerintahan negara

3. Penghubung pemerintah dengan warga negara

4. Sebagai sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara

5. Pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang sah kepada organ negara

6. Sebagai lambang untuk mempersatukan warga negara

7. Sebagai sarana pengendalian masyarakat

8. Sarana perekayasa dan pembaharuan masyarakat

Konstitusi yang meruapakn dasar tertinggi dalam pemerintahan tidak berarti konsitusi memiliki masa hidup yang kekal. Konstitusi juga bisa berubah dan berkembang sesuai dengan perubahan bentuk negara.

Konstitusi berubah dalam bentuk amandemen atau juga pembaharuan konstiusi. Amandemen konstitusi berarti hanya perubahan pasal - pasal yang dirasa kurang tanpa mengganti keseluruhan konstitusi. Sedangkan pembaharuan konstitusi merupakan pergantian seluruh konstitusi dalam bentuk yang baru. 

Perubahan konstiusi yang dianut Indonesia adalah amandemen konstitusi yang hanya mengganti beberapa pasal - pasal yang kurang. Mesikupun Indonesia menganut amandemen konstitusi, Indonesia juga pernah mengganti bentuk konstitusinya. Perubahan ini terjadi karena perubahan bentuk negara. Berikut konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia:

1. Konstitusi UUD

Kontitusi ini merupakan awal Indonesia memiliki konstitusi yang sah setelah proklamasi. Konstitusi awal ini sudah baik mengingat keadaan pada waktu itu masih awal berakhirnya perang dan Indonesia butuh kontitusi agar bisa menjadi negara yang semestinya. Pasal - pasal yang terkandung dalam UUD ini dibilang masih sederhana dibanding dengan UUD yang berlaku di masa ini. Dengan adanya awal pengesahan konsitusi ini terjadilah perkembangan - perkembangan yang akan terjadi di masa yang akan datang.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Indonesia juga pernah menjadi negara serikat seperti Amerika pada saat ini. Seperti penjelasan pada paragraf awal, konsitusi akan berubah karena terjadi perubahan bentuk negara. Konstitusi yang awalnya menganut sistem presidensial berubah menjadi menganut sistem parlementer ( Omega, 2017 ). Parlementer ini merupakan sistem yang membuat parlemen memiliki wewenang tinggi dalam mengatur jalanya pemerintahan. Parlemen bisa menghentikan menteri dan juga bisa menjatuhkan pemerintahan dengan mengeluarkan mosi tidak percaya ( Wikipedia.com, 2021 ).

3. Undang Undang Sementara

Latar belakang terbentuknya UUDS karena rakyat Indonesia mengadakan demo besar yang menginginkan Indonesia kembali bersatu ( Kompas.com, 2020 ). Setelah runtuhnya RIS, Indonesia beralih konstitusi lagi dengan membuat UUDS. Undang - undang ini bersifat sementara karena menunggu hasil dari keputusan dewan konstituante untuk membentuk konstitusi yang baru ( adminpshkuii, 2010 ).

4. UUD 1945

UUD 1945 yang merupakan konstitusi pertama di Indonesia diapakai lagi karena dikeluarkanya dekrit presiden 1950 oleh Presiden Soekarno. Munculnya dekrit presiden ini karena ketidakmampuan dewan konstituante dalam membuat konstitusi yang baru.

5. UUD NRI 1945 Amandemen

Munculah undang - undang yang sudah mendapat perubahan - perubahan dari UU yang dulu. Konstitusi ini bisa dikatakan versi terbaik dari konstitusi yang pernah dipakai walaupun masih terjadi amandemen. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan konstitusi ini juga akan berubah seiring dengan berjalanya waktu yang memaksa Indonesia harus mengubah bentuk negaranya lagi.

Begitulah arti dari konstitusi dan bagaimana konstitusi di Indonesia berubah - ubah. Konstitusi menjadi dasar yang tertinggi dalam pembentukan pasal - pasal yang baru. Konstitusi akan berubah dengan berubahnya bentuk negara. BeDengan mengetahui apa itu konstitusi dan bagaimana sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia, diharapkan pembaca mendapat ilmu yang bermanfaat. Terima kasih atas perhatianya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun