Mohon tunggu...
Khanif Fauzan
Khanif Fauzan Mohon Tunggu... Penulis - Pustakawan

Terima kasih telah berkunjung, semoga barakah manfaat! :) https://linktr.ee/fauzankhanief

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sebuah Catatan: Selamat Milad yang ke-77 Indonesia Merdeka!

8 Agustus 2022   10:59 Diperbarui: 8 Agustus 2022   11:02 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Antara/M Agung Rajasa 

Mengutip pendapat Ustadz Salim A Fillah, seorang pemerhati sejarah berkata : "Kita tidak dijajah selama 350 tahun. Melainkan kita berjuang melawan penjajahan selama 350 tahun itu!"

Kita eksis, kita bisa bertahan sampai sekarang berarti kita tidak hanya manut, nurut, dan mengikuti apa mau penjajah. Kita survive, berjuang tiada henti.

Dan selama perjuangan kita telah menorehkan prestasi toleransi yang sangat luar biasa. Antara Islam, kristen, hindu, budha, kong hu chu, aliran kepercayaan lain, mau menjadi satu bernama Indonesia.

Maka sungguh aneh kita mempersoalkan toleransi di negeri ini. Dan rakyat Indonesia yang mempersoalkan hal itu pada hari ini, seakan buta dengan sejarahnya sendiri.

Tidak mau melihat, Indonesia adalah hasil sejarah panjang perjuangan umat Islam.

Masih terngiang kalimat Ki Bagus Hadikusumo, dalam sidang BPUPKI yang amat panas : "Agama adalah pangkal persatuan. Janganlah takut dimanapun mengemukakan dan mengetengahkan agama!"

Masih terngiang pula dalam ingatan kebangsaan, bahwa di tanggal 18 Agustus 1945, dalam waktu 15 menit terjadi empat perubahan dalam UUD 1945.

Yang seharusnya, sudah di sepakati dalam semua perdebatan sengit sidang BPUPKI dan PPKI.

Yang seharusnya antara kelompok Agamawan, Nasionalis, maupun sekuler sudah setuju dengan rancangan ini.

Empat perubahan yang digulirkan itu adalah :

  • Kata Mukaddimah diganti dengan pembukaan
  • Dalam preambule, anak kalimat ; 'Berdasarkan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' diubah menjadi 'Ketuhanan yang maha esa'
  • Pasal 6 ayat 1 'presiden adalah orang Indonesia dan beragama Islam' kata-kata 'beragama Islam' dicoret.
  • Sejalan dengan perubahan tadi, maka pasal 29 ayat 1 : negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa' pengganti : 'negara dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya'

Lima puluh empat hari Piagam Jakarta yang dihasilkan dengan memeras keringat, tenaga, waktu, dan pikiran tiba-tiba lenyap di rapat kilat. (Lesus, 2017 : 90)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun