Namun PENDAMPING DESA sebagai PELAPOR tetap tidak diperbolehkan (karena melanggar ketentuan TUPOKSI sebagai Pendamping Desa).
Demikian TUPOKSI Pendamping Desa terkait pendugaan/temuan penyelewengan Wewenang/Pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintahan Desa. Sebagai pengetahuan kita bersama agar tidak apriori terhadap Fungsi dan Tugas Pendamping Desa. Terima Kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!