Namun PENDAMPING DESA sebagai PELAPOR tetap tidak diperbolehkan (karena melanggar ketentuan TUPOKSI sebagai Pendamping Desa).
Demikian TUPOKSI Pendamping Desa terkait pendugaan/temuan penyelewengan Wewenang/Pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintahan Desa. Sebagai pengetahuan kita bersama agar tidak apriori terhadap Fungsi dan Tugas Pendamping Desa. Terima Kasih
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!