Mohon tunggu...
Nita
Nita Mohon Tunggu... Freelancer - tertarik dengan dunia politik

Saya adalah seorang penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pendamping Desa Jangan Salah Kaprah

17 Januari 2020   22:12 Diperbarui: 17 Januari 2020   22:22 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
YAYA SUMANTRI - DPC Projo Kab. Kuningan

Namun PENDAMPING DESA sebagai PELAPOR tetap tidak diperbolehkan (karena melanggar ketentuan TUPOKSI sebagai Pendamping Desa).

Demikian TUPOKSI Pendamping Desa terkait pendugaan/temuan penyelewengan Wewenang/Pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintahan Desa. Sebagai pengetahuan kita bersama agar tidak apriori terhadap Fungsi dan Tugas Pendamping Desa. Terima Kasih

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun