Menarik menelaah topik pembahasan kali ini, pada zaman modern saat ini kita tidak dapat menampis bahwasanya seorang sarjana lulusan perguruan tinggi ternama sekalipun sulit mendapatkan pekerjaan. Persangin ketat antar lulusan berbagai perguruan tinggi senusantara pun masih menjadi topik hangat dikalangan milenial. Melonjaknya angka lulusan perguruan tinggi tidak sebanding dengan angka permintaan perusahaan terhadap tenaga kerja.
"setelah India dan Brasil, Indonesia menempati peringkat ketiga sebagai negara dengan pertumbuhan lulusan Universitas lebih dari 4 persen dan rata-rata surplus 1.5 persen per tahun. Namun, perusahaan tetap kesulitan mendapatkan karyawan berpotensi tinggi dan memiliki skill,'' ujar Consultant Director Willis Tower Watson Indonesia, Lilis Halim seperti dimuat Kompas.com, Rabu(20/4/2016).
Dalam memenuhi standar tinggi perusahaan, seringkali merekrut TKA sehingga menambah daftar panjang sulitnya mencari kerja di negeri sendiri.
Hubungan buruh dan perusahaan pun tak selalu nampak harmonis banyak perselihan di dalamnya, seperti upah minimum, jam kerja, pesangon dan lain-lain.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagai payung hukum dalam mengatur tenaga kerja antar buruh dan perusahaan, kini sedang dalam tahap renovasi menjadi omnibus law.
Pada pidato pertama presiden Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 menyebut istilah omnibus law untuk menyederhanakan kendala regulasi yang berbelit dan berbenturan antar satu sama lain.
Omnibus law adalah suatu undang-undang yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana, omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill konsep ini sering digunakan di negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.
Omnibus law yang saat ini sedang hangat menjadi pembicaraan di berbagai media massa merupakan terobosan pemerintah dalam menyelesaikan regulasi yang tumpang tindih sehingga dapat menghemat biaya dan waktu. Akan tetapi dalam hal kebijakan yang di jalankan pemerintah tak menampis mendapat respon pro dan kontra dari kalangan masyarakat terutama dari kalangan buruh dan mahasiswa.
Dalam waktu singkat omnibus law telah mencuri perhatian, pasalnya dalam waktu 100 hari penyusunan draf omnibus law haruslah selesai untuk diserahkan kepada DPR.
Situs resmi menteri ketenagakerjaan Ida Fauzi menjelaskan poin-poin terkait rancangan Undang-Undang omnibus law cipta lapangan kerja yang menjadi polemik untuk kesejahteraan buruh kedepannya.
Dewasa ini rancangan omnibus law mngatur mengenai jam kerja dimana buruh diupah perjam bukan lagi perhari serta mengatur mengenai upah minimum pekerja.
Apabila pekerja dalam seminggu bekerja kurang dari 40 jam maka akan mendapat upah dibawah minimum. Dapat diketahui bahwasannya upah minimum diterapkan di Indonesia untuk menjadi dobrakan peningkatan kesejahteraan pekerja dimana upah minimum antar pulau yang satu dengan yang lainnya sangatlah berbeda, hal tersebut telah disesuaikan dengan tingkat sumber daya alam yang terkandung, dan ekonomi tiap daerah.
Lantas bagaimanakah bila upah minimum tersebut tidak sesuai standar yang telah diatur sebelumnya, maka akan sangat menguntungkan pihak pengusaha atau perusahaan. Pada daerah pelosok terpencil tiap daerah ditetapkannyalah upah minimum tinggi dikarenakan untuk mencapai akses transportasi dan fasilitas sangatlah susah, bila upah minimum tersebut dihilangkan maka pihak pekerja sangatlah terasa dampak tersebut.
Harmonisasi dan sinkronisasi dalam penerapan peraturan perundang-undangan di negara Indonesia sangat dibutuhkan agar tidak terulang kembali tumpang tindihnya suatu peraturan serta menghindari terjadinya obesitas peraturan negara, yang dampaknya akan mempengaruhi perekonomian negara. Akan tetapi dalam hal membuat peraturan tersebut sangatlah penting untuk memperhatikan kesejahteraan rakyat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI