Pada dasarnya aktivitas ekonomi berasal dari kebutuhan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan primer maupun kebutuhan sekunder. Diantara kebutuhan manusia yaitu kebutuhan konsumsi. Konsumsi merupakan hal yang mutlak dilakukan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Generasi milenial adalah generasi pertama yang menghabiskan waktu di lingkungan digital karena teknologi sangat mempengaruhi aktifitas generasi milenial. Dinyatakan oleh Ipsos Mendolsohn, bahwa rata-rata generasi milenial menghabiskan hampir 40 jam per minggu di Internet dan 81 persen di antaranya mengakses media sosial setiap hari (Nickell, 2012).
Disampaikan itu kemudahan teknologi memudahkan marketplace untuk berkembang pesat. dengan berkembang marketplace atau jual beli online memudahkan para generasi milenial untuk membeli barang atau jasa, tidak hanya itu generasi milenial juga berusaha memenuhi kebutuhannya tetapi juga memenuhi keinginannya yang menyebabkan perilaku hedonisme.
perilaku hedonisme didalam Islam itu merupakan sesuatu hal yang dilarang. Karena pada dasarnya Islam mengajarkan kepada umatnya untuk mengkonsumsi segala sesuatu agar terpenuhi kebutuhan dan tuntutan hidup umat. Akan tetapi, islam melarang adanya sifat mengumpulkan harta, menahan dan menyimpannya serta menghambur-hamburkannya untuk hal yang tidak bermanfaat. Terutama pada generasi milenial ini yang sereng kalap terhadap produk trend fashion. Generasi millenial memiliki karakter hedonis terhadap trend fashion karena cenderung memiliki pengaruh positif yang signifikan dengan mengikuti trend yang mereka lihat di instagram, tik-tok, dan akun media sosial lainnya maupun aplikasi online shop.
Maka dengan itu Konsumen akan memilih barang kebutuhan pokok untuk dikonsumsi, dengan mempertimbangkan nilai guna dari barang tersebut. Islam tidak melarang manusia untuk mencari Riski sebanyak-banyaknya tetapi perlu diperhatikan bahwa harta yang dimiliki dan dinikmati ada hak orang lain didalamnya. Alloh menegaskan pada Al-Qur'an surat Adz-Dzariyat:19 yang berbunyi:
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ 19
Artinya:Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS Adz-Dzariyat :19)
Pada ayat tersebut memberikan makna bahwa harta yang kita miliki bukan lah milik kita seutuhnya. orang muslim dilarang untuk berlebih-lebihan dalam mengkonsumsi suatu barang atau jasa karena hal tersebut tidaklah termasuk ciri dari hamba Allah SWT. pada agama Islam disebut juga dengan Israf (pemborosan) atau tabzir (menghamburhamburkan harta tanpa guna).
juga terdapat pada surat Al A'rof ayat 31 yang berbunyi:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
artinya: Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
Berdasarkan ayat tersebut maka kita sebagai generasi milenial tidak boleh berlebihan terhadap apa yang kita beli apalagi tentang barang fashion.karena generasi milenial ini lebih cenderung mengikuti trend fashion atau melakukan konsumsi terhadap pakaian sesuai dengan kebutuhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H