adanya globalisasi ini penggunaan internet menjadi bebas di akses dari mana mana, dengan bebasnya penggunaan internet dapat berdampak ketika adanya penyalahgunaan yang berakibat pada pelanggaran privasi orang lain seperti hal nya dalam kasus seorang perempuan bernama Nimas Sabella. Kasus ini menceritakan kisah kehidupannya yang di terror selama 10 tahun oleh seorang lelaki yang terobsesi padanya bernama Adi Pradita. Pelaku melakukan terror kepada korban di kehidupan sehari-hari dan di media social. Dimana dalam hal ini, penulis akan memfokuskan pada aksi terror yang dilakukan pelaku di media sosial.
Nimas Sabella mengaku mendapat teror terus-menerus dari Adi Pradita selama 10 tahun. Menurut korban, pelaku seorang yang pendiam dan tidak punya teman sama sekali. Aksi terror pelaku bermula dari korban yang berbaik hati memberikan uang sebesar Rp5.000 dikarenakan pada saat itu pelaku tidak bisa jajan di kantin sekolah. Adi salah paham dan mulai terobsesi kepadanya.
Lewat cuitan Nimas di akun X nya, Nimas membeberkan aksi terror yang dilakukan oleh Adi Pradita kepadanya. Adi diduga membuat ratusan akun media sosial di Instagram, X hingga WhatsApp demi bisa terus menghubungi Nimas. Adi disebut mengirim pesan bernada godaan dan pelecehan pada Nimas nyaris setiap hari. Bahkan Adi disebut pernah mengirimkan foto kelaminnya ke Nimas dan mengajaknya untuk menikah.
Adi bahkan sempat mengganggu pria-pria yang pernah dekat dengan Nimas dengan melontarkan ancaman bernada pembunuhan. Hal ini tentu saja membuat Nimas tertekan, terlebih lagi dia akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Pada kasus tersebut dua tindakan yang di lakukan oleh pelaku, beberapa tindakan pelaku sudah melanggar pasal UU ITE tentang pelecehan dan ancaman. Pelaku telah melanggar pasal pelecehan dan ancaman UU ITE dalam kasus ini dengan melakukan dua tindakan. Pelecehan seksual nonfisik termasuk dalam kategori kekerasan seksual, dan tindakan ini termasuk memberikan komentar pada postingan orang lain di media sosial yang bermuatan pelecehan seksual.Pasal 5 UU TPKS mengenai pelecehan seksual nonfisik berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak
Dalam konteks ini, "perbuatan seksual secara nonfisik" mencakup pernyataan, gerak tubuh, atau keduanya.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dianggap melanggar Pasal 29 UU ITE. Pasal 45B UU 19/2016 menyatakan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dianggap melanggar Pasal 29 UU ITE.
Â
Menurut penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, perundungan di internet---juga dikenal sebagai cyber bullying---yang mengandung elemen ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Dari kasus yang penulis analisa dan penulis kaitkan dengan sikap korban, jika terjadi Dari pelanggaran seperti kasus tersebut, segera laporkan ke pihak kepolisian untuk di tindak lanjuti.
Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Media Sosial Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami pelecehan di media sosial, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.