Mohon tunggu...
Niswan MNur
Niswan MNur Mohon Tunggu... Petani - Petani

Hobi membaca kepribadian saya itu berpetualang bersosialisasi Dengan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tinggal Beberapa Bulan Lagi Kades Se-Kabupaten Buru Selatan yang Masa Berakhir Pemerintah di Tanggal 30 Desember 2022

29 Mei 2022   19:20 Diperbarui: 29 Mei 2022   19:23 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto 52 Kades se kabupaten buru Selatan dilantik oleh Bupati Tagop Sudarso Solissa di aula kantor bupati Buru selatan Senin 01/01/2017 sumber www.suaraburuselatan.com

Dalam PP no 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa ,

Pasal 40 Mengenai Pemerintahan Desa

(1) Pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.

(2) Pemilihan kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala Desa.

(4) Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di lingkunganpemerintah daerah kabupaten/kota

Dilansir dari BBS.com  Bupati Kabupaten buru selatan (Bursel) Tagop Sudarso Solissa melantik sebanyak 52 kepala desa yang terpilih dalam 5 kecamatan dengan surat keputusan No.130/19/2017 berlangsung  di aula kantor bupati Senin 30/01/2017.  Sesuai dengan SK bupati Buru selatan No. 130/19/2017 dengan surat keputusan tersebut bahwa  terhitung sejak pelantikan dan masa jabatan kepala desa berakhir pada tanggal 30/12/2022.

Ada lima kecamatan di kabupaten buru Selatan yang masa berakhirnya kepala desa tersebut di antaranya kecamatan waesama yang meliputi 10 Desa , Kecamatan Namrole yang terdiri dari 16 Desa, Kecamatan,kepala Mada, diikuti 9 desa, kecamatan fenak fafan,7 desa dan kecamatan Leksula,10 desa.

Adapun untuk Kecamatan waesama yang meliputi 10 desa yaitu Desa Waesili,Desa Lena,Desa Simi,Desa Waeteba,Desa Batu Kasa,Desa Waemasing,Desa waelikut,Desa Wamsisi,Desa pohon Batu,dan Desa hote

Untuk Kecamatan Namrole yang paling banyak  ada 16 Desa yang terdiri dari Desa Lektama,Desa fatmite,,Desa Oki lama,Desa Oki Baru,Desa Wali,Desa Waenalut,Desa Masnana,Desa Wamkana,Desa Waefusi,Desa waenoni,Desa Batu Tulis,dan Desa Leku.

Kecamatan fenak fafan,ada 7 Desa yaitu Desa Waekatin,Desa Nusarua,Desa Fakat,Desa Turuat,Desa siwatlahin,Desa liligolin,dan Desa Waeken

Kecamatan Leksula di ikuti 10 Desa yaitu Desa Tifu,Desa liang Desa Slealele,Desa Walunhelat,Desa Waehalon,Desa Waewali,Desa Waenamalon,Desa  Grahawaen,Desa Terkurin,dan Desa Waehaka.

Kecamatan Kapala Mada ada 9 Desa yaitu Desa  Pasir Putih,Desa Waepandang,Desa Air Tarnate,Desa Sekat,Desa Bala Bala,Desa Batu Layar,Desa Siopot,Desa Emughen,dan Desa Waehotong.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun