Dalam PP no 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa ,
Pasal 40 Mengenai Pemerintahan Desa
(1) Pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.
(2) Pemilihan kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala Desa.
(4) Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di lingkunganpemerintah daerah kabupaten/kota
Dilansir dari BBS.com  Bupati Kabupaten buru selatan (Bursel) Tagop Sudarso Solissa melantik sebanyak 52 kepala desa yang terpilih dalam 5 kecamatan dengan surat keputusan No.130/19/2017 berlangsung  di aula kantor bupati Senin 30/01/2017.  Sesuai dengan SK bupati Buru selatan No. 130/19/2017 dengan surat keputusan tersebut bahwa  terhitung sejak pelantikan dan masa jabatan kepala desa berakhir pada tanggal 30/12/2022.
Ada lima kecamatan di kabupaten buru Selatan yang masa berakhirnya kepala desa tersebut di antaranya kecamatan waesama yang meliputi 10 Desa , Kecamatan Namrole yang terdiri dari 16 Desa, Kecamatan,kepala Mada, diikuti 9 desa, kecamatan fenak fafan,7 desa dan kecamatan Leksula,10 desa.
Adapun untuk Kecamatan waesama yang meliputi 10 desa yaitu Desa Waesili,Desa Lena,Desa Simi,Desa Waeteba,Desa Batu Kasa,Desa Waemasing,Desa waelikut,Desa Wamsisi,Desa pohon Batu,dan Desa hote
Untuk Kecamatan Namrole yang paling banyak  ada 16 Desa yang terdiri dari Desa Lektama,Desa fatmite,,Desa Oki lama,Desa Oki Baru,Desa Wali,Desa Waenalut,Desa Masnana,Desa Wamkana,Desa Waefusi,Desa waenoni,Desa Batu Tulis,dan Desa Leku.
Kecamatan fenak fafan,ada 7 Desa yaitu Desa Waekatin,Desa Nusarua,Desa Fakat,Desa Turuat,Desa siwatlahin,Desa liligolin,dan Desa Waeken