Mohon tunggu...
Niswana Wafi
Niswana Wafi Mohon Tunggu... Lainnya - Storyteller

Hamba Allah yang selalu berusaha untuk Istiqomah di jalan-Nya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Listrik Belum Merata Bukti Abainya Negara

28 November 2024   16:31 Diperbarui: 30 November 2024   18:09 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok rakyat yang harus  dipenuhi oleh negara. Namun di Provinsi Jawa Barat, terdapat 22.000 kepala keluarga (KK) yang belum mendapatkan aliran listrik (beritasatu.com, 23 November 2024). Hal itu terungkap saat debat Pilkada Jabar 2024 yang digelar pada Sabtu, 23 November 2024.

Fakta lainnya, hingga triwulan I tahun 2024, masih ada 112 desa/kelurahan yang belum teraliri listrik, ungkap Bapak Zisman P. Futajul, Direktur Jenderal Departemen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jumlah ini masih lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Diketahui pada akhir tahun 2023, terdapat 140 desa atau kelurahan yang kesemuanya berada di Papua belum memiliki akses ke listrik.

Adanya wilayah-wilayah yang tidak mendapatkan akses listrik di era digital saat ini merupakan hal yang wajib dipertanyakan. Bagaimana mungkin negeri ini masih menghadapi masalah klasik, yaitu pemerataan fasilitas dan layanan publik di daerah pelosok atau terpencil, pada era yang sudah serba digital? Hal ini tidak lain disebabkan oleh liberalisasi layanan publik menjadi layanan yang berbayar atau bukan gratis, termasuk dalam hal energi listrik.

Liberalisasi ditandai dengan banyaknya pihak swasta yang memiliki kendali besar atas kebutuhan dasar masyarakat. Sejak tahun 2000-an, liberalisasi sektor energi listrik mulai dilakukan. Pada tahun 1990-an, banyak produsen listrik independen (IPP) berdiri melalui perjanjian jual beli listrik, juga dikenal sebagai PPA. IPP mengelola pembangkit listrik dengan menjual sebagian atau seluruh produksinya ke PLN. Pada akhirnya, skema kerja sama ini memaksa PLN, BUMN milik negara, untuk membeli listrik dari IPP dengan harga berlipat.

Nilai tenaga listrik yang dibeli PLN dari IPP terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung ketersediaan listrik. Nilainya mencapai Rp60 triliun pada 2016 hingga Rp104 triliun pada 2021, dan terus mengalami peningkatan. Kehadiran IPP dianggap membantu negara karena untuk membangun sebuah pembangkit listrik memerlukan biaya yang sangat besar dan waktu pembangunan yang lama. Oleh karenanya, menggandeng pihak luar menjadi dalih pembenaran.

Kebijakan ini makin dilegitimasi dengan terbitnya UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Dengan UU ini, pemerintah menggandeng swasta untuk membuat pembangkit listrik dalam mempercepat pemerataan listrik di seluruh wilayah Indonesia. UU ini menyatakan bahwa meskipun penyediaan listrik dilakukan oleh negara, tetapi perusahaan swasta atau asing masih dapat berperan sebagai penyedia energi listrik.

Mengingat biaya yang sangat besar untuk membangun pembangkit listrik, IPP pasti menginginkan keuntungan sebagai imbal baliknya. Layaknya perusahaan swasta pada umumnya, berbisnis di bidang energi, salah satu kebutuhan dasar masyarakat, haruslah mendatangkan keuntungan besar bagi mereka. Hingga saat ini, IPP hanya ingin berinvestasi dengan membangun pembangkit listrik di daerah yang menjadi pusat pasokan listrik, seperti Sumatra dan Jawa. Sangat wajar jika daerah pelosok seperti Papua dianggap tidak menguntungkan bagi perusahaan pembangkit listrik dari segi infrastruktur dan ekonomi. Investor tidak tertarik membangun pembangkit listrik di daerah pelosok atau terpencil.

Penerbitan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja memberikan berbagai kemudahan bagi investor swasta dalam maupun luar negeri di bidang energi listrik. Akibatnya, keran liberalisasi listrik makin menguat. Meskipun UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat dan digantikan dengan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, namun isi Perppu ini tidaklah jauh berbeda dengan UU yang menuai kontroversi itu.

Apalagi setelah adanya skema power wheeling yang menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat. Power wheeling merupakan mekanisme transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara atau PLN dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN. Bahkan, skema ini dapat membangun mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) yang memungkinkan pihak swasta dan negara menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di pasar terbuka. Skema ini menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan karena dianggap hanya mementingkan bisnis swasta semata sehingga pemerintah mencabutnya.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kapitalisasi energi listrik sangat jelas terjadi. Masyarakat di daerah pelosok mengalami kesulitan untuk mendapatkan layanan listrik. Hal ini terjadi karena dua hal. Pertama, listrik tidak diberikan secara gratis. Untuk mendapatkan pelayanan listrik, masyarakat harus mengeluarkan uang, dan harganya tidaklah murah.

Negara harus memahami betapa beratnya beban ekonomi yang ditanggung oleh masyarakat saat ini. Rakyat bertanggung jawab atas semua kebutuhan pokok mereka, termasuk sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Ditambah lagi dengan adanya kenaikan tarif listrik, pajak, dan lainnya.

Namun di sistem kapitalisme saat ini, negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator. Negara membuat dan mengatur regulasi pro kapitalis, sedangkan rakyat dibiarkan menanggung sendiri beban hidupnya. Tidak peduli betapa sulitnya rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, negara hanya membuat regulasi yang mencekik rakyat.

Kedua, swasta diberi kebebasan sebebas bebasnya untuk memutuskan apakah mereka akan berinvestasi atau mengelola bidang listrik. Akibatnya, PLN sebagai BUMN milik negara harus memikul tanggung jawab berkali lipat lebih besar untuk mengelola dan mendistribusikan listrik kepada masyarakat. Hal ini karena PLN harus melakukan pembelian bahan baku atau tenaga listrik yang mahal dari swasta dan kemudian mengirimkannya ke daerah terpencil dengan segala keterbatasan infrastrukturnya. Sementara itu, negara tidak memenuhi kewajibannya untuk membangun infrastruktur publik yang memudahkan akses jalan atau membangun jaringan listrik di daerah yang memiliki kondisi geografis yang sulit, seperti Papua dan daerah pelosok lainnya. Inilah wujud kelalaian dan lepasnya tanggung jawab negara untuk melayani rakyat.

Dalam aturan Islam, penguasa dalam sebuah negara memiliki kewajiban untuk melayani rakyat. Bentuk pelayanannya meliputi pemenuhan kebutuhan pokok rakyat secara murah dan mudah, atau bahkan gratis. Sedangkan listrik merupakan sumber energi milik umum yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan wajib dikelola oleh negara. Rasulullah bersabda, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api."(HR Abu Dawud dan Ahmad). Listrik menghasilkan aliran energi panas (api) sehingga termasuk dalam kategori "api" yang disebutkan dalam hadis tersebut.

Selain itu, sumber pembangkit listrik, seperti batu bara dan berbagai barang tambang lainnya juga termasuk dalam kategori harta milik umum. Maka dari itu, pengelolaannya pun tidak boleh diserahkan kepada individu, perusahaan swasta, atau bahkan negara asing. Ini karena barang tambang seperti batu bara jumlahnya sangatlah banyak dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Negara adalah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola sumber energi listrik tersebut, memproduksi, dan mendistribusikannya kepada rakyat.

Saat aturan Islam kaffah diterapkan dalam sebuah negara, negara Khilafah akan mengambil beberapa kebijakan untuk memenuhi kebutuhan listrik rakyat, antara lain: (1) membangun sarana dan fasilitas pembangkit listrik yang memadai; (2) mengeksplorasi bahan bakar listrik secara mandiri; (3) mendistribusikan pasokan listrik murah kepada rakyat; dan (4) mengambil keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam, termasuk barang tambang, untuk memenuhi kebutuhan rakyat lainnya seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, pakaian, dan rumah.

Negara dapat memenuhi tanggung jawabnya dengan baik dan amanah jika pengelolaan sumber daya listrik didasarkan pada syariat Islam secara kaffah. Selain itu, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan listrik mereka untuk keperluan sehari-hari. Mengingat potensi keberlimpahan sumber daya tambang yang sangat berharga di negara-negara muslim, akses dan layanannya dapat diakses di seluruh negeri dengan biaya yang relatif murah, atau bahkan gratis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun