Mohon tunggu...
Niswana Wafi
Niswana Wafi Mohon Tunggu... Lainnya - Storyteller

Hamba Allah yang selalu berusaha untuk Istiqomah di jalan-Nya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Indonesia Darurat Judi Online, Butuh Solusi Hakiki

15 Juli 2024   14:14 Diperbarui: 15 Juli 2024   14:14 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perbuatan judi, dalam bentuk apa pun, baik offline maupun online, adalah haram. Tidak ada yang namanya "Judi legal atau ilegal". Dalam menangani persoalan ini, negara dan masyarakat harus saling berkerjasama untuk menutup semua pintu perjudian. Oleh karenanya, khilafah (negara dengan sistem Islam) akan melakukan pencegahan (preventif) dan penegakan hukum yang tegas untuk menyelesaikan masalah judol. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

Pertama, khilafah (negara Islam) akan memberikan edukasi kepada individu, keluarga, dan masyarakat luas. Caranya adalah dengan menanamkan iman yang kokoh pada masyarakat dengan akidah yang benar, selalu mengaitkan agama dengan semua aspek kehidupan, dan senantiasa merasa diawasi oleh Allah dan para malaikat-Nya. Pemahaman inilah yang akan menjadi pengendali yang efektif bagi anggota masyarakat agar tidak terjerumus dalam perbuatan jahat. Dengan kata lain, pemerintah bertanggung jawab untuk menghentikan berbagai pemikiran yang merusak akidah umat, seperti sekularisme, pluralisme, sinkretisme, dan berbagai bentuk moderasi agama.

Kedua, khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan umum (SDA) harus dikembalikan kepada rakyat, bukan kepada penguasa atau pengusaha, atau bahkan untuk asing. Pemasukan negara adalah dari zakat bukan pajak, serta mendapatkan pemasukan baitulmal lainnya dari sumber-sumber yang disyariatkan oleh Islam. Dengan cara inilah, kesejahteraan rakyat akan meningkat. Kebijakan publik yang berkualitas tinggi dan gratis pun akan dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Rakyat juga akan dijamin untuk bisa memenuhi kebutuhan pokok sandang, makanan, dan papan. Jika rakyat hidup sejahtera , maka rakyat tidak akan berbondong-bondong berbuat kriminal demi mendapatkan penghasilan. 

Ketiga, memberdayakan para ahli informasi dan teknologi (ITE), serta menyediakan fasilitas dan kompensasi yang tinggi untuk mencegah kejahatan cyber di dunia digital. Keempat, ijtihad khalifah menetapkan hukuman takzir untuk pelaku judi, yang merupakan pelanggaran hukum. Sanksi yang tegas akan membuat pelaku kriminal menjadi jera.

Dalam Tafsir Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa alasan mengapa Allah SWT mengharamkan judi dan konsumsi khamar secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki kesamaan. Di dalam hukum Islam, perjudian dihukumi dengan sanksi yang sama dengan meminum khamar yakni sebesar 40 kali cambuk, ada juga pendapat yang mengatakan 80 kali cambuk.

Demikianlah Islam menyelesaikan berbagai permasalahan umat seperti pinjol, narkoba, korupsi, dan lainnya dengan memberantas sistem kapitalisme demokrasi. Kemudian, umat harus mengganti sistem tersebut dengan syariat Islam kafah di bawah naungan Khilafah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun