Mohon tunggu...
Niswana Wafi
Niswana Wafi Mohon Tunggu... Lainnya - Storyteller

Hamba Allah yang selalu berusaha untuk Istiqomah di jalan-Nya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Indonesia Darurat Judi Online, Butuh Solusi Hakiki

15 Juli 2024   14:14 Diperbarui: 15 Juli 2024   14:14 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Jokowi sendiri telah menandatangani Keppres 21/2024, yang bertujuan untuk memerangi perjudian online atau perjudian online pada Jumat, 14 Juni 2024. Tetapi, masyarakat pesimis akan upaya pemerintah untuk memerangi judol. Hal ini ditunjukkan oleh survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas, yang meminta pendapat responden berkaitan dengan proyek tersebut. Sebanyak 57,3% orang mengatakan bahwa pemerintah tidak melakukan banyak hal untuk memberantas judol (Kompas, 25 Juni 2024).

Kebijakan pemerintah juga dinilai makin jauh dari panggang api. Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy, mengusulkan agar korban judol dan keluarga mereka yang terdampak oleh pelaku judol menerima bansos. Dan mereka yang menerima bansos harus termasuk dalam kategori miskin.

Kepanikan pemerintah ini disebabkan oleh lemahnya konsep bernegara sistem demokrasi, yakni tampak dari upaya preventif yang sporadis. Sebenarnya, kebebasan yang ditawarkan oleh sistem demokrasi sekuler tidak dapat menghasilkan individu yang benar-benar beriman dan bertakwa. Sebaliknya, tawaran moderasi agama oleh sistem inilah yang justru melemahkan iman setiap orang.

Demokrasi adalah sistem buatan manusia yang sudah jelas cacat dan rusak, serta bertentangan dengan Islam. Sedangkan penguasa atau pemimpin yang lahir dari sistem demokrasi terbukti menjadikan Islam dan pemuka agama sebagai "petugas kebersihan" di rumah yang rusak. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Muhadjir sekaligus sebagai Wakil Ketua Satgas. Dalam rapat yang diadakan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024), dia menyatakan, "Pemerintah mengumpulkan sejumlah ormas keagamaan untuk membahas langkah-langkah pemberantasan judol. Pertemuan ini dalam rangka sosialisasi Perpres tentang penanggulangan pencegahan penindakan judol."

Dari sisi hukum, pemberantasan judol juga sangat lemah. Hukum KUHP yang diberlakukan ternyata tidak mampu mengatasi persoalan judol. Perjudian daring diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE.

Dalam konferensi pers yang diadakan Jumat (21/6/2024) di Gedung Bareskrim, Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, menyatakan bahwa alasan pelaku atau pemain judol tidak ditahan adalah karena jika mereka ditahan, penjara akan penuh. "Kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang kita tangkap, terus dia sudah judi enggak pernah menang, kita tangkap, kita masukkan penjara, penjara penuh dan enggak akan menghentikan ini (judol)."

Terbukti dengan adanya UU ITE yang begitu keras dalam memerangi "radikalisme", tetapi sangat lemah dalam menghentikan tindakan kriminal. Padahal, yang negara anggap "radikalisme" yaitu rakyat yang justru kritis dengan kebijakan pemerintah, bukan pelaku tindakan tercela seperti judol. Meskipun berbagai situs judol telah diblokir, negara tetap belum berhasil menghentikannya. Artinya, kejahatan judol lebih canggih daripada negara.

Judol merupakan salah satu buah dari penerapan sistem kapitalisme di negara ini. Kemiskinan dan kesengsaraan rakyat kian bertambah dengan maraknya judol. Mengganti sistem kapitalisme dengan syariat Islam kafah di bawah naungan Khilafah adalah solusi yang efektif dan efisien dalam memberantas judi online.

"Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya," firman Allah dalam surah Ath-Thalaq, ayat 2--3.

Takwa adalah mempertahankan diri untuk mematuhi seluruh perintah Allah dan meninggalkan segala larangan-Nya. Ketakwaan kepada Allah dapat membantu seseorang menyelesaikan berbagai persoalan dalam hidupnya. Tentu akan tercermin dari keterikatan masyarakat pada syariat Islam.

Dalam Islam, perbuatan judi hukumnya ialah haram. Semua orang yang melakukan judi akan berdosa. Sebagaimana firman Allah SWT, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan." "Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS Al-Maidah ayat 90--91).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun