Perlindungan jiwa raga dari tindakan kejahatan sangat dijamin oleh sistem Islam. Allah Taala berfirman, "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan." (QS Al-Isra [17]: 33).
Sejatinya, Islam diturunkan oleh Sang Pencipta bukan hanya sebagai agama, melainkan sebagai sistem kehidupan yang harus diterapkan dalam mengatur kehidupan manusia sehari-hari. Dengan demikian, nantinya akan terwujud rahmat bagi seluruh alam. Namun, saat ini umat manusia justru dengan bangga menerapkan sistem cacat dari penjajah, yakni sekuler kapitalis. Maka wajarlah jika terjadi kerusakan dalam berbagai lini kehidupan, termasuk maraknya kasus perdagangan organ. Menumpahkan darah seseorang tanpa alasan yang hak merupakan perbuatan yang haram, apalagi sampai menjual organ. Sebab organ tubuh itu milik Allah, tidak ada satu orang pun yang memiliki hak atas dirinya. Maka jelaslah, jual beli organ ini adalah haram hukumnya.Â
Allah Taala berfirman, "Mereka mempunyai tikar tidur dari api neraka dan di atas mereka ada selimut (api neraka). Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang zalim." (QS Al-A'raaf [7]: 41).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H