Mohon tunggu...
Niswana Wafi
Niswana Wafi Mohon Tunggu... Lainnya - Storyteller

Hamba Allah yang selalu berusaha untuk Istiqomah di jalan-Nya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jual Beli Ginjal Marak, Bahkan Melibatkan Aparat

14 Agustus 2023   16:41 Diperbarui: 14 Agustus 2023   17:04 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlindungan jiwa raga dari tindakan kejahatan sangat dijamin oleh sistem Islam. Allah Taala berfirman, "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan." (QS Al-Isra [17]: 33).

Sejatinya, Islam diturunkan oleh Sang Pencipta bukan hanya sebagai agama, melainkan sebagai sistem kehidupan yang harus diterapkan dalam mengatur kehidupan manusia sehari-hari. Dengan demikian, nantinya akan terwujud rahmat bagi seluruh alam. Namun, saat ini umat manusia justru dengan bangga menerapkan sistem cacat dari penjajah, yakni sekuler kapitalis. Maka wajarlah jika terjadi kerusakan dalam berbagai lini kehidupan, termasuk maraknya kasus perdagangan organ. Menumpahkan darah seseorang tanpa alasan yang hak merupakan perbuatan yang haram, apalagi sampai menjual organ. Sebab organ tubuh itu milik Allah, tidak ada satu orang pun yang memiliki hak atas dirinya. Maka jelaslah, jual beli organ ini adalah haram hukumnya. 

Allah Taala berfirman, "Mereka mempunyai tikar tidur dari api neraka dan di atas mereka ada selimut (api neraka). Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang zalim." (QS Al-A'raaf [7]: 41).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun