Mohon tunggu...
Niswana Wafi
Niswana Wafi Mohon Tunggu... Lainnya - Storyteller

Hamba Allah yang selalu berusaha untuk Istiqomah di jalan-Nya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jual Beli Ginjal Marak, Bahkan Melibatkan Aparat

14 Agustus 2023   16:41 Diperbarui: 14 Agustus 2023   17:04 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maraknya perdagangan organ saat ini sangat meresahkan. Apalagi sudah jelas keterlibatan aparat di dalamnya. Pada kasus terbaru, terdapat dua belas tersangka yang ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dua dari dua belas orang yang menjual ginjal ke Kamboja adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas imigrasi (Kompas, 21 Juli 2023).

Menurut Kombes Hengki, oknum anggota Korps Bhayangkara yang terlibat bernama Aipda M, sedangkan oknum petugas imigrasi bernama HA. Aipda M menerima Rp612 juta untuk membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan bahwa Aipda M akan menjalani proses pidana.

Perdagangan ginjal sebenarnya bukan merupakan fenomena baru. Kasus ini mulai muncul awal tahun 2023. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan bahwa akses ke lima grup media sosial dan tujuh situs web telah diblokir terkait jual beli organ tubuh. Pemblokiran itu didasarkan pada UU 19/2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang ITE, serta UU 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 192 jo pasal 64 ayat (3), yang membahas pelanggaran yang berkaitan dengan penjualan organ tubuh manusia.

Namun, sungguh ironis ketika aparat yang seharusnya melindungi dan menjaga masyarakat justru ikut terlibat dalam melancarkan aksi sindikat. Jaringannya pun tersebar di seluruh dunia. Lantas, wajar saja jika nasib rakyat kian sengasara.

Kita tidak dapat memungkiri bahwa kini banyak fenomena yang beredar di media sosial tentang permintaan dan penawaran ginjal dengan imbalan uang. Tidak dapat disangkal pula bahwa ada banyak grup di Facebook yang terang-terangan menunjukkan kegiatan jual beli ginjal. Bahkan, di dalamnya ada ratusan anggota, dengan omzet mencapai miliaran rupiah. Di dalamnya juga terjadi diskusi terkait aksi tersebut dengan tawaran yang lengkap, mulai dari golongan darah, sampai nomor kontak yang bisa dihubungi.

Orang yang menjual ginjalnya merupakan korban impitan ekonomi. Sebagian besar dari mereka rela menjual ginjalnya karena butuh uang. Ada juga individu yang harus menipu keluarga mereka dengan mengatakan bahwa mereka bekerja di luar negeri, padahal mereka pergi ke rumah sakit di luar negeri, yaitu Kamboja, untuk diambil ginjalnya.

Selain itu, sindikat menyediakan fasilitas kepada para korban secara gratis selama proses pemberangkatan ke luar negeri. Mereka juga dibebaskan dari biaya perawatan di rumah sakit sebelum, selama, dan setelah operasi hingga mereka pulih. Kemudian, mereka dapat kembali ke Indonesia bersama dengan sejumlah besar uang yang mereka peroleh dari penjualan ginjalnya. Hal ini jelas membuat mereka tertarik meskipun harus kehilangan organ vitalnya.

Sungguh miris, segala keburukan dapat terjadi di dalam sistem sekuler. Sesuatu yang hukumnya haram akan dihalalkan. Perbuatan kriminal justru mendapat tempat, termasuk fenomena perdagangan ginjal ini yang sungguh di luar nalar. Dengan dalih kebutuhan finansial dan tindakan sukarela dari para korban, aparat seolah berjasa karena telah menjadi fasilitator.

Sistem sekuler memiliki prinsip menghalalkan segara cara untuk meraih apapun yang diinginkan. Bagaimana mungkin jual beli organ bisa mulus terjadi tanpa adanya fasilitas lengkap yang disediakan oleh sistem sekuler? Negara juga nyatanya tidak mampu menghentikan arus perdagangan organ ini karena telah melibatkan jejaring internasional. Terlebih, rakyat yang menjadi korban impitan ekonomi ternyata juga merupakan buah dari sistem ini.

Negara dengan sistem sekuler kapitalis sejatinya tidak pernah benar-benar memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya. Penguasanya lebih memilih sibuk untuk memberi makan oligarki. Padahal, di dalam sistem Islam, melukai lisan termasuk perbuatan tercela, apalagi sampai melukai organ vital seseorang. Allh Swt. berfirman, "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS Al-Ahzab [33]: 58).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun