Dari pengalamannya, Mbak Della merasa kesulitan dengan urusan administrasi dan peraturan pajak yang ada. Prosedur yang rumit membuatnya khawatir bahwa usaha kecil seperti miliknya akan semakin terhambat. "Seharusnya pemerintah memberikan pelatihan atau penyuluhan yang lebih jelas untuk pedagang kecil seperti saya. Kalau kita tidak paham, malah takut bayar pajak dan akhirnya bisa jadi masalah," tambahnya.
Mbak Della juga menyarankan agar pemerintah menyediakan sistem yang lebih praktis dan mudah dipahami oleh pedagang kecil. "Kalau ada sistem yang lebih mudah, seperti bayar lewat aplikasi atau prosedur yang simpel, saya rasa kami bisa lebih mudah melaksanakannya," katanya. Dia menekankan bahwa jika prosedur pajak lebih mudah, banyak pedagang kecil akan bersedia membayar pajak dengan benar, asalkan ada pemahaman yang jelas dan mudah diakses.
Sebagai penutup, Mbak Della menyampaikan pesan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan pedagang kecil dalam kebijakan pajak ini. "Pemerintah harus lebih memperhatikan pedagang kecil. Kalau memang kami harus bayar pajak, beri informasi yang jelas dan cara yang mudah. Jangan sampai kami yang sudah susah payah mencari nafkah, malah makin dibebani dengan aturan yang rumit," tutupnya.
Kebijakan PPN Pasal 25 yang mewajibkan pedagang kecil membayar pajak memang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas pedagang kecil. Pemerintah perlu memberikan kemudahan dalam penghitungan dan pelaporan pajak agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.
Kesimpulan :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 25 memang merupakan sumber penting bagi pendapatan negara, namun penerapannya kepada pedagang kecil harus disertai dengan kemudahan administratif dan edukasi yang jelas. Kesulitan dalam penghitungan, pelaporan, dan pemahaman terkait kewajiban perpajakan menjadi kendala utama yang perlu diselesaikan. Pemerintah perlu memberikan sosialisasi yang lebih intensif serta menyediakan sistem yang lebih mudah diakses, sehingga pengusaha kecil dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan benar tanpa merasa terbebani. Penyederhanaan peraturan dan penyesuaian terhadap kebutuhan pengusaha kecil sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.
Referensi :
Agusti, R.R dan M. Maulinarhadi. R. (2019). E-Journal Media Bina Ilmiah, 14(3), 2223-2234.
Bakara, R.H. (7 November 2020). 3 Alasan Kenapa Insentif Pajak UMKM Kurang Laku. Diakses pada 5 Januari 2021, dari https://news.ddtc.co.id/3-alasan-kenapa-insentif-pajak-umkm-kurang-laku-25348
Dewi, I.A.S. (2019). Pengaruh Insentif Pajak PPh Badan terhadap Kenaikan Dunia Usaha dan Investasi. Diakses pada 20 Maret 2021, dari https://www.pajakku.com/read/5da003d5b01c4b456747b71a/Pengaruh-Insentif-Pajak-PPh-Badan-terhadap-Kenaikan-Dunia-Usaha-dan-Investasi
Direktorat Jenderal Pajak. (16 Juli 2020). Kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah I Semester I 2020. Diakses pada 10 Desember 2020, dari https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/kinerja-kanwil-djp-jawa-tengah-i-semester-i-2020