Mohon tunggu...
Niswa Ibda Sanatin
Niswa Ibda Sanatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 3 dengan program studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dengan konsentrasi Geografi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sebagai seorang mahasiswa saya suka berolahraga dan cukup tertarik untuk menulis sebuah karya ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Kenaikan PPN pasal 25 Terhadap Pedagang Kaki Lima

14 Desember 2024   21:30 Diperbarui: 14 Desember 2024   22:30 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mbak Della Seorang pedagang teh Solo yang berjualan di pinggir jalan(Foto: [Dokumen Pribadi]) 

Dari pengalamannya, Mbak Della merasa kesulitan dengan urusan administrasi dan peraturan pajak yang ada. Prosedur yang rumit membuatnya khawatir bahwa usaha kecil seperti miliknya akan semakin terhambat. "Seharusnya pemerintah memberikan pelatihan atau penyuluhan yang lebih jelas untuk pedagang kecil seperti saya. Kalau kita tidak paham, malah takut bayar pajak dan akhirnya bisa jadi masalah," tambahnya.

Mbak Della juga menyarankan agar pemerintah menyediakan sistem yang lebih praktis dan mudah dipahami oleh pedagang kecil. "Kalau ada sistem yang lebih mudah, seperti bayar lewat aplikasi atau prosedur yang simpel, saya rasa kami bisa lebih mudah melaksanakannya," katanya. Dia menekankan bahwa jika prosedur pajak lebih mudah, banyak pedagang kecil akan bersedia membayar pajak dengan benar, asalkan ada pemahaman yang jelas dan mudah diakses.

Sebagai penutup, Mbak Della menyampaikan pesan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan pedagang kecil dalam kebijakan pajak ini. "Pemerintah harus lebih memperhatikan pedagang kecil. Kalau memang kami harus bayar pajak, beri informasi yang jelas dan cara yang mudah. Jangan sampai kami yang sudah susah payah mencari nafkah, malah makin dibebani dengan aturan yang rumit," tutupnya.

Kebijakan PPN Pasal 25 yang mewajibkan pedagang kecil membayar pajak memang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas pedagang kecil. Pemerintah perlu memberikan kemudahan dalam penghitungan dan pelaporan pajak agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.

Kesimpulan :

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 25 memang merupakan sumber penting bagi pendapatan negara, namun penerapannya kepada pedagang kecil harus disertai dengan kemudahan administratif dan edukasi yang jelas. Kesulitan dalam penghitungan, pelaporan, dan pemahaman terkait kewajiban perpajakan menjadi kendala utama yang perlu diselesaikan. Pemerintah perlu memberikan sosialisasi yang lebih intensif serta menyediakan sistem yang lebih mudah diakses, sehingga pengusaha kecil dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan benar tanpa merasa terbebani. Penyederhanaan peraturan dan penyesuaian terhadap kebutuhan pengusaha kecil sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.

Referensi :

Agusti, R.R dan M. Maulinarhadi. R. (2019). E-Journal Media Bina Ilmiah, 14(3), 2223-2234.

Bakara, R.H. (7 November 2020). 3 Alasan Kenapa Insentif Pajak UMKM Kurang Laku. Diakses pada 5 Januari 2021, dari https://news.ddtc.co.id/3-alasan-kenapa-insentif-pajak-umkm-kurang-laku-25348

Dewi, I.A.S. (2019). Pengaruh Insentif Pajak PPh Badan terhadap Kenaikan Dunia Usaha dan Investasi. Diakses pada 20 Maret 2021, dari https://www.pajakku.com/read/5da003d5b01c4b456747b71a/Pengaruh-Insentif-Pajak-PPh-Badan-terhadap-Kenaikan-Dunia-Usaha-dan-Investasi

Direktorat Jenderal Pajak. (16 Juli 2020). Kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah I Semester I 2020. Diakses pada 10 Desember 2020, dari https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/kinerja-kanwil-djp-jawa-tengah-i-semester-i-2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun