Al-Mawardi menegaskan bahwa kepemimpinan Negara merupakan Instrument untuk meneruskan misi kenabian guna memelihara agama dan mengatur dunia. Pemerintahan dan Peraturan agama adalah aktivitas yang berbeda, tetapi berhubungan secara simbolik keduanya merupakan dua dimensi dari misi kenabianÂ
Pemikiran Politik Al-Mawardi:
1. Hukum menegakkan Imamah
  Imamah dibentuk untuk menggantikan fungsi kenabian guna memelihara agama dan mengatur dunia
2. Syarat menjadi Imamah
  a. Adil dalam arti yang luas
  b. Punya Ilmu untuk menghadapi persoalan-persoalan dan Hukum
  c. Sehat dalam segala hal
  d. Pandai dalam mengendalikan urusan rakyat dan kemaslahatan umum
  e. Berani dan Tegas dalam menghadapi musuh
3. Sistem Pemilihan Imam
  a. Dipilih oleh Ahl-al-Hall Wa al-AqdÂ
  b. Wasiat dan Petunjuk oleh Imam sebenarnya
4. Kewajiban Imam
 a. Menjaga dasar-dasar agama yang telah disepakati ulamaÂ
 b. Menegakkan Keadilan dan Hukum
 c.Menjaga Keamanan agar rakyat hidup dengan aman
 d. Membentuk kekuatan untuk menghadapi musuh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H