Arab Saudi merupakan sebuah Negara yang masih menganut sistem kerajaan di bagian Timur Tengah. Kerajaan Arab Saudi berasal dari Dinasti Saud yang dirintis pada abad ke 18 di daerah Najd yang terletak di bagian tengah Semenanjung Arab. Berdirinya dinasti Saud berawal dari tokoh yang bernama Amir Muhammad bin Sa'ud Arab Saudi menganut sistem monarki absolut dengan Raja sebagai kepala pemerintahan dan Negara.Â
Sistem monarki (kerajaan) berasal dari kata Mono yang berarti satu dan Archein yang berarti kekuasaan. Monarki adalah sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh Raja atau Kaisar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, dimana dalam membuat kebijakan berada ditangan Raja. Arab Saudi merupakan negara yang murni menggunakan hukum Islam sebagai dasar untuk peraturan-peraturan di dalam negerinya
Pada Pasal pertama yang menyatakan bahwa Al-Quran dan Sunnah Nabi adalah konstitusi Arab Saudi dan dalam Pasal 5 sistem politik digambarkan sebagai kerajaan. Undang-Undang Dasar juga menekankan pentingnya nilai-nilai Islam. Pada pasal 44 disebutkan tiga kekuasaan negara, yaitu pengadilan atau lembaga hukum, eksekutif dan kekuasaan organisasi dan Raja adalah sumber utama pusat kekuasaan tersebut.Â
Pengadilan atau lembaga hukum dijelaskan sebagai kekuatan independen dalam Pasal 46, yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh surat keputusan kerajaan. Hal yang sama berlaku kepada wakil perdana menteri, menteri, deputi menteri dan pejabat senior. Selain itu, Undang-Undang Dasar juga menetapkan hak-hak yang dimiliki oleh Raja
Raja Arab Saudi menduduki hampir semua posisi penting dalam pemerintahan, mendominasi keluarga besar Al Saud, menguasai politik serta ekonomi Arab Saudi. Penguasa Arab Saudi (Raja) memiliki kecenderungan yang kuat untuk membatasi sesempit mungkin berlakunya nilai-nilai liberal dan demokratis, serta membatasi partisipasi rakyatnya untuk masuk ke dalam lingkup politik.Â
Kekuasaan politik amat terpusat pada Raja yang memegang berbagai jabatan yaitu Kepala Dinasti Saudi, Perdana Mentri, Kepala Eksekutif, Imam Keagamaan Tertinggi, Komandan Angkatan Bersenjata, Kepala Pengadilan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H