Hello, good people,
Membaca dari judul postingan ini, kesan yang pertama kali yang didapat adalah seberapa pentingnya sih harus ada ? atau ngapain buat undang-undang tentang urusan orang yang sudah gak ada yang didapat ada lagi? Kenapa gak bahas masalah yang lagi banyak diperdebatkan. Mungkin wacana ini belum terpikirkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia karena biasanya yang menjadi pusat perhatian masyarakat tertuju pada ekonomi. Namun diingat di kehidupan bermasyarakat juga tidak terlepas dari aspek sosial dan masalah pemakaman gak bisa dilepas begitu saja. Karena sebagai warga Indonesia tetap mempunyai hak untuk diberi perlindungan oleh negara sekalipun sudah meninggal, salah satunya berupa pengaturan pemakaman. Loh, kok sampai dibuat Undang-Undang Sih ? ya karena selama ini tentang pemakaman paling banter diatur dalam Perda (Peraturan Daerah).
Bisa dilihat tidak semua daerah mengatur mengenai hal ini. Ya kalau resiko terjadi sengketa di suatu daerah sama dengan NOL, ya gak ada masalah sama sekali. Bandingkan saja di daerah yang sangat padat penduduk semisal di Jakarta, Surabaya dan kota besar lainnya, pemakaman termasuk masalah serius selain kemacetan ataupu pengelolaan sampah. Mau tahu penyebabnya. Dilogikakan saja, dengan sekian banyak penduduk yang menetap disana dan terus bertambah setiap tahunnya dengan lahan yang semakin sempit ditambah lagi dengan angka kematian yang masih tinggi, otomatis lahan untuk pemakaman makin sedikit dan ruang sisa pemakaman siap pakai hampir habis jumlahnya. Terus bagaimana dong untuk pemakaman untuk beberapa tahun kedepan.
Efeknya, pengaturan makam makin semerawut, bahkan satu makam bisa terisi dari dua sampai tiga jenazah tnpa sepengetahuan keluarga atau ahli waris dan juga ada makan yang diyatakan hilang?! Nah, bisa jadi juga timbul bisnis dari ‘kelangkaan’tersebut dari oknum yang sengaja mencari kesempatan dalam kesempitan tersebut. Belum lagi dengan tidak semua daerah menjalankan pelayanan untuk pemakaman dengan baik sehingga keluarga atau ahli waris kesulitan dalam pengurusan pemakaman anggota keluarga mereka baik sesaat akan dimakam atau setelahnya. Itu baru sebagian rumitnya permasalahan pada pemakaman umum. Padahal jenis makam tidak hanya untuk umum saja. Belum lagi, saat ini sudah ad makam yang sengaja dikomersilkan yang dipesan jauh-jauh hari bagi golongan tertentu. Dan tidak sedikit termasuk ‘makam mewah’. Sekitar bulan April 2015, Menteri Agraria mencanangkan yang termasuk ‘makam mewah’ akan dikenakan PPn? Alamak apalagi ini, semakin kemana-kemana aja membuat saya bingung.
Menurut saya, bila pengaturan pemakaman dibuat menjadi sebuah Undang-Undang maka kekuatan mengikatnya berlaku secara nasional sehingga menjadi pedoman yang dapat dipakai untuk seluruh Indonesia sehingga dapat menjawab permasalahan yang mungkin dirasakan manfaatnya di beberapa tahun kedepan. Misalnya saja, saya adalah salah satu anggota DPR yang berwenang dalam pembuatan Undang-Undang ini, banyak garis besar yang akn saya cantumkan. Awalnya,landasan filosofisnya berdasarkan perkembangan penggunaan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyebabkan tumpang tindih dalam satu wilayah, perlu pembaruan mengenai tata ruang wilayah termasuk wilayah pemakaman perlu upaya terbarukan secara adil dan bijaksana sehingga dapat mencapai tujuan dari pengelolaan tata ruang di seluruh wilayah Indonesia.
Dilanjutkan dengan filosofis sosiologisnya seperti bahwa untuk menjamin terselenggaranya tata ruang wilayah pemakaman maka diadakan pembangunan untuk kepentingan umum sehingga diperlukan pengadaan tanah yang dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja pelayanan pemakaman, mengatur jenis-jenis pemakaman, hak pemakaman, pengajuan pemakaman dan pembiayaan pemakaman di seluruh wilayah Indonesia. Nah dari kedua pandangan tersebut nantinya permasalahan-permasalahan pemakaman yang sudah ada dapat terjawab dengan materi yang ada di Undang-Undang sehingga tidak sembarang oknum ‘berkuasa’ diatas pemakman tersebut. Mungkin pembaca masih bisa menambahkan lagi pandangan-pandangan dari aspek filosofis, sosiologis maupun yuridis agar semakin lengkap konsiderans Undang-undang pemakaman ini ^_^.
Batasan dan definisi yang paling utama mengenai Pemerintah Pusat (Pemerintah), Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Pertamanan dan Pemakaman sebagai pelaku yang menjalankan serta sebagai pengawasnya. Lalu disinggung daerah padat penduduk dan daerah jarang penduduk sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi keberadaan suatu pemakaman. Tak lupa menjelaskan bagaimanakahyang disebut makam dalam undang-undang ini. Lalu jenis-jenis pemakaman seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat Pemakaman Khusus (TPK) dan Taman Makam Pahlawan (TMP). Mungkin pemakaman yang ada di Indonesia baru saya dapat golongkan ketiga jenis ini. Sekali lagi, ini baru rancangan versi sepengetahuan saya,bila ada yang ingin kembangkan monggo silahkan. Bila ada TPK itu bagaimana dan fungsinya seperti apa? Ringkasnya seperti pemakaman ‘cadangan’ yang hanya bisa diadakan ketika ada keperluan yang sangat genting seperti pemakaman korban bencana atau perang/ konflik.
Nah kembali lagi kalau ‘pemakaman mewah’ itu termasuk jenis yang mana ya? Saya lemparkan kembali ke pembaca apakah masuk jenis pemakaman umum atau dibuat jenis terbarukan atau ditiadakan. Saya melihat itu bukan bertujuan kepentingan umum melainkan mencari keuntungan sehingga karena landasan Undang-undang ini berdasarkan pengadaan tanah oleh pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan umum makam bisa saja masalah tersebut dibiarkan terus ada atu harus wajib mengikuti salah satu ketentuan dari ketiga jenis makam yang ada dalam rancangan Undang-undang ini. Lanjut dengan asas pengadaan wilayah pemakaman berdasarkan pengadaan tanah yakni Kemanusiaan; keselarasan, keseimbangan, dan Keberlanjutan; Keterbukaan; dan Kepastian hukum dan keadilan. Lalu tujuan terbentuknya Rancangan Undang-undang ini adalah sebagai berikut Terwujudnya suatu perencanaan tata ruang wilayah berdasarkan pembangunan untuk kepentingan umum melalui pengadaan tanah ; Mengendalikan dan meningkatkan kinerja pelayanan pemakaman; Meningkatkan pemanfaatan informasi demi pengaturan jenis-jenis pemakaman; Terwujudnya pelindungan dan kepastian hak pemakaman, pengajuan pemakaman dan pembiayaan pemakaman di seluruh wilayah Indonesia. Lalu masuk kepada pengaturannya dimulai dari Pengadaan tanah utuk wilayah TMP yang diadakan satu wilayah TMP di setiap Provinsi, Ukuran luas satu wilayah pemakaman untuk daerah padat penduduk dan untuk daerah jarang penduduk.
Ditambah lagi Penambahan luas wilayah dapat dilakukan setelah pemeriksaan kepadatan makam setiap 5 (lima) tahun sekali dengan jumlah perluasan sebesar 25 sampai 50 persen dari luas awal dan Ketentuan mengenai pengadaan tanah wilayah pemakaman diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Begitu pula pengadaan tanah utuk wilayah TPK di setiap Provinsi, Ukuran luas satu wilayah pemakaman untuk daerah padat penduduk dan untuk daerah jarang penduduk, Penambahan luas wilayah dapat dilakukan setelah pemeriksaan kepadatan makam setiap 5 (lima) tahun sekali, serta Ketentuan mengenai pengadaan tanah wilayah pemakaman diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Provinsi. Sedangakan yang paling krusial, Pengadaan tanah utuk wilayah TPU di setiap Kabupaten/Kota, Ukuran luas satu wilayah pemakaman untuk daerah padat penduduk dan untuk daerah jarang penduduk , bedanya kalau penambahan luas wilayah dapat dilakukan setelah pemeriksaan kepadatan makam setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan jumlah perluasan sebesar 25 sampai 50 persen dari luas awal.
Mari membahas tentang Pelayanan pemakaman digolongkan berdasarkan jenis pemakaman. Opini saya, Setiap ahli waris wajib melakukan registrasi setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk jenis pemakaman TPU. Badan atau perorangan yang bertindak sebagai pengurus pengganti wajib melakukan registrasi setiap 5 (tahun) tahun sekali untuk jenis pemakaman TMP dan TPK. Pemakaman jenazah baru dapat menggunakan tanah bekas makam yang telah digunakan di TPU lebih dari 4 (empat) tahun atau makam yang tidak diajukan perpanjangan izinnya oleh ahli waris setelah habis masa pembiayaan.
Apabila makam hancur seluruhnya atau sebagian maka makam harus dikembalikan seperti semula dan diberi tanda dengan memberikan pemberitahuan kepada pengurus pengganti sebelumnya . yang paling horor ini, Apabila jenazah dalam makam belum hancur maka tanah harus dikembalikan seperti semula dan diberi tanda. Lalu Ketentuan mengenai pelayanan makam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden untuk TMP, dengan Peraturan Daerah Provinsi untuk TPK dan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota untuk TPU. Karena dengan sistem manual dianggap telah membuat pengurusan pemakaman menjadi terkendala baik jarak, waktu dan biaya maka sudah seharusnya dikembangkan pelayanan melalui sistem online sehingga membantu masyarakat yang memiliki kendala dan juga membuat partisipasi masyarakat tumbuh dan aktif agar peduli mengenai pengurusan pemakaman dan meringankan beban petugas seperti yang telah dilaksanakan di kota Jakarta yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain.