Mohon tunggu...
Nisrina Septiarini
Nisrina Septiarini Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Mercu Buana | NIM 55521110027

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Rekonsiliasi Fiskal - TB 2 Akuntansi Perpajakan Nisrina Septiarini 55521110027

12 November 2021   01:41 Diperbarui: 28 November 2021   15:15 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada akhir tahun, laporan keuangan komersial dibuat oleh perusahaan. Penyesuaian terhadap laporan keuangan komersial dilakukan karena terdapat perbedaan pengakuan pendapatan dan beban menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan pengakuan pendapatan dan beban menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. SAK tidak mengatur perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan maka dibuat lah rekonsiliasi fiskal dalam memenuhi kebutuhan Laporan Keuangan Fiskal untuk menghitung jumlah pajak penghasilan tahunan terutang.

Perbedaan-perbedaan tersebut terbagi menjadi 2 yaitu :

1. Beda Tetap

Beda tetap terdiri atas beda tetap pendapatan dan beda tetap beban. Beda tetap pendapatan merupakan penghasilan yang diakui SAK tetapi menurut Undang - Undang Pajak Penghasilan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Beda tetap beban merupakan beban yang diakui SAK tetapi menurut Undang - Undang Pajak Penghasilan tidak boleh dikurangankan dari penghasilan kena pajak.

2. Beda Waktu

Beda waktu merupakan perbedaan dalam metode yang digunakan antara SAK dan Perpajakan, tetapi jumlah beban tetap sama.

Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan laba yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Koreksi positif dilakukan karena terdapat beban yang tidak diakui oleh pajak atau yang disebut non deductible expense

  • Penyusutan komersial lebih besar daripada penyusutan fiskal
  • amortisasi komersial lebih besar daripada amortisasi fiskal
  • dan penyesuaian koreksi positif lainnya yang sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008

Sedangkan koreksi negatif dilakukan sebaliknya dari koreksi positif yaitu beban pada fiskal lebih besar dari beban pada laporan komersial.

Contoh Kasus :

Fa. Cartenz merupakan wajib pajak badan yang sepanjang tahun 2012 mencatatkan laba bersih dalam laporan keuangannya senilai Rp 34.575.000.000,00. Berikut merupakan informasi terkait penghasilan dan beban yang termasuk dalam laporan keuangan perusahaan.

  • Perusahaan telah menerima pesanan luar biasa dari Istana Kepresidenan dengan nilai kontrak Rp 2.650.000.000,00, dikenai PPh 22 dan PPN. Perusahaan mencatat penghasilan sesuai dengan kas yang diterima saat pembayaran.
  • Perusahaan menerima Rp 510.000.000,00 atas penyewaan lahan kosong yang dimiliki dan Rp 765.000.000,00 atas penyewaan mesin produksi.
  • Perusahaan mencatat keuntungan revaluasi tanpa dilaporkan sebesar Rp 115.000.000,00.
  • Piutang perusahaan yang telah dihapuskan sebesar Rp 3.165.000.000 dan baru setengahnya dilaporkan kepada otoritas pajak.
  • Di dalam biaya depresiasi, termasuk depresiasi rumah dinas Direktur senilai Rp yang diperoleh tahun 2001 dengan nilai Rp 2.000.000.000,00. Aset didepresiasikan dengan nilai sisa Rp 100.000.000,00 dan masa manfaat 25 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun