Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majalengka merupakan dokumen perencanaan strategis yang memandu pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Salah satu aspek penting dalam penyusunan RPJMD ini adalah integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang bertujuan untuk memastikan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, pembagian kawasan lindung dan budidaya juga menjadi elemen krusial dalam perencanaan tata ruang wilayah.
Integrasi KLHS dalam RPJMD Kabupaten Majalengka
KLHS adalah alat analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, yang memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan. Dalam RPJMD Kabupaten Majalengka, KLHS berperan penting untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi dampak lingkungan dari program-program pembangunan yang direncanakan.
Berdasarkan dokumen RPJMD Kabupaten Majelengka disebutkan bahwa penyusunan RPJMD ini telah mencakup KLHS dengan tujuan untuk menjaga prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS dilakukan dengan cara menyusun rekomendasi perbaikan yang mencakup antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan kompensasi terhadap program dan kegiatan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD).
Implementasi KLHS dalam RPJMD ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini menunjukkan komitmen Kabupaten Majalengka dalam memastikan bahwa pembangunan daerah dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Pembagian Kawasan Lindung dan Budidaya
Berdasarkan kondisi geografis Kabupaten Majalengka, potensi pengembangan wilayah dapat dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah. Aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan meliputi:
- Letak wilayah (administratif dan geostrategis)
- Kondisi topografi
- Klimatologi
- Geologi
- Hidrologi
- Penggunaan lahan
- Kondisi geografi lainnya
Kawasan Budidaya
Potensi pengembangan wilayah terkait dengan kawasan budidaya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majalengka Tahun 2011-2031. Berdasarkan Perda ini, kawasan budidaya di Kabupaten Majalengka meliputi:
- Kawasan Peruntukkan Hutan Produksi
- Hutan Produksi Tetap: Sekitar 10.779 hektar, meliputi Kecamatan Kertajati, Kadipaten, Sindangwangi, Rajagaluh, dan Bantarujeg.
- Hutan Produksi Terbatas: Sekitar 2.135 hektar, meliputi Kecamatan Sindangwangi, Leuwimunding, Bantarujeg, Talaga, Cingambul, dan Lemahsugih.
- Kawasan Peruntukkan Pertanian
- Pertanian Tanaman Pangan
- Hortikultura
- Perkebunan
- Peternakan
Fokus Pengembangan Wilayah