Mohon tunggu...
nisrina miftahrahayu
nisrina miftahrahayu Mohon Tunggu... Guru - Nisrina

IESP Unej 2017

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Intensi Kepatuhan Pajak dan Pembangunan Nasional

27 Juni 2023   19:36 Diperbarui: 27 Juni 2023   22:52 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar yang bersumber dari masyarakat. Kesadaran akan pajak berpengaruh dalam pembangunan nasional. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) penerimaan pajak dari 2020 hingga 2022 cenderung terjadi peningkatan akan tetapi di tahun 2020 karena terjadi pandemi Covid-19 maka Bank Indonesia memberikan kelonggaran kebijakan moneter dan fiskal untuk menahan perlemahan ekonomi yang lebih dalam dan menyebabkan penurunan penerimaan pajak secara drastis. 

Tingkat pertumbuhan penerimaan pajak 2020 menurun hingga -12% dari tahun sebelumnya sedangkan pada tahun 2021 dan 2022 terus mengalami peningkatan sebesar 18% dan 17% seiring dengan pandemi Covid-19 mereda. Dengan membandingkan portofolio pajak dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 2,07% dan tahun 2021 dan 2022 pertumbuhan ekonomi juga terus meningkat yaitu sebesar 3,96% dan 5,31%.

Pada tahun 2020 hingga 2022 membuktikan bahwa semakin tinggi penerimaan pajak akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Akan tetapi budaya membayar pajak di Indonesia masih tergolong rendah diantara negara ASEAN. Berdasarkan data dari OECD di tahun 2017 rasio pajak di Indonesia hanya 11% dan masih tertinggal jauh dengan Vietnam yang memiliki rasio pajak 19%. Tingginya rasio pajak dan penggunaan dana pajak yang diaktualisasikan melalui APBN dan APBD secara efektif dapat menjadi pengendali stabilitas ekonomi. Untuk membangun budaya membayar pajak di Indonesia dibutuhkan peran dua stakeholder penting yaitu pemerintah dan masyarakat.

- Pemerintah 

Pemerintah sebagai pengambil kebijakan harus dapat meramu kebijakan moneter dan fiskal yang tepat dan juga dapat membaca kondisi perekonomian. Kebijakan moneter akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak sebagai contoh pada saat pandemi Covid-19 di tahun 2020 terjadi kelonggaran kebijakan moneter yang menyebabkan menurunnya penerimaan pajak yang dikarenakan adanya insentif pajak untuk UMKM, Pph 21 yang memiliki penghasilan dibawah 200 juta pertahun, pajak 22 Impor dan PPN. 

Berlakunya insentif pajak pada tahun 2020 hingga Juni 2021 mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak. Dengan menurunkan penerimaan pajak, dan pengeluaran pemerintah yang terus meningkat pada saat pandemi maka pemerintah memberikan kebijakan Tax Amnesty atau pengampunan pajak atas harta yang tidak dilaporkan. Tax amnesty merupakan pengampunan pajak atas harta yang dimilikinya. Mekanisme tax amnesty yaitu cukup melaporkan harta dan membayar tebusan. 

Menurut UU No 11 Tahun 2016 pemberlakuan amnesti pajak akan menguntungkan wajib pajak karena dibebaskannya sanksi administrasi pajak (denda) dan sanksi pidana dengan catatan melunasi seluruh kewajiban tunggakan pajak. Tujuan dari program ini bagi pemerintah adalah mengumpulkan penerimaan pajak dari wajib pajak yang kemungkinan memiliki aset di luar negeri dan mengurangi risiko praktik dari legal hazard. Risiko dari terjadinya legal hazard dalam instansi pajak adalah perilaku mengabaikan peraturan perpajakan yang berlaku (melanggar hukum) yang mengakibatkan kerugian. Dalam konteks perpajakan akan berpengaruh pada kemungkinan pendapatan negara yang hilang. Contoh konkrit dari praktik legal hazard adalah ketika masyarakat memiliki aset yang terkena pajak progresif mereka menggunakan nama orang lain atas aset yang dimiliki. Untuk memaksimalkan pendapatan pajak maka hal yang paling utama adalah mengurangi legal hazard baik di pihak instansi pajak dan juga masyarakat dengan cara meningkatkan kepercayaan masyarakat di instansi pajak.

Ada beberapa cara instansi pajak untuk memperbaiki tingkat kepercayaan pajak yang pertama memberikan kemudahan masyarakat untuk akses pembayaran pajak dapat melalui perbaikan pelayanan (Good Governance). Misalnya dengan menyederhanakan prosedur membayar pajak. Kedua meningkatkan transparansi pajak dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak dalam membangun suatu negara. 

Untuk mempermudah edukasi kepada masyarakat dapat menggunakan berbagai cara misalnya sosialisasi melalui media sosial atau sosialisasi kepada masyarakat secara langsung untuk meningkatkan tax knowledge. 

Dengan meningkatnya transparansi pajak dan gencarnya edukasi akan meningkatkan penerimaan pajak, ketiga menambah petugas pengawas dan penyidik pajak yang kompeten untuk meningkatkan kinerja instansi pajak, keempat adalah pemilik kewenangan tertinggi (kemenkeu) melakukan kegiatan "bersih-bersih" dengan berkomitmen untuk melawan korupsi dan perbuatan yang menyimpang demi meningkatkatkan kredibilitas instansi pajak, kelima adanya punishment yang tegas dan adil bagi seluruh masyarakat yang melanggar hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Kelima memberikan tarif pajak sesuai dengan harta yang dimiliki dengan adil dan jujur. Keenam memberi reward kepada masyarakat yang rajin membayar pajak.

- Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun