Mohon tunggu...
Nisrina Husniyah
Nisrina Husniyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

suka ngedrakor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah dan Pentingnya Pencatatan Perkawinan

21 Februari 2024   23:00 Diperbarui: 21 Februari 2024   23:01 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara keseluruhan, analisis multidimensional ini memberikan gambaran holistik tentang pencatatan perkawinan, mencakup dimensi filosofis, sosiologis, religius, dan yuridis yang saling terkait.

D.  Dampak Pencatatan Perkawinan di Indonesia 

Pencatatan perkawinan tentu sangat penting karena dengan adanya pencatatan perkawinan membuat status perkawinan sesorang menjadi jelas dan legal menurut negara dan juga dengan adanya percatatan perkawinan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan tersebut terkait warisan,hak-hak anak,dan lainnya. menjadi penting karena pencatatan perkawinan merupakan system administrasi kependudukan yg membantu pemerintah untuk kepentingan public dan juga pencatatan perkawinan memberikan dukungan dan layanan kepada keluarga dan juga dapat mencegah penyalahgunaan pernikahan. 

Dampak yang terjadi apabila pernikahan tidak dicatatkan:

a. Dari segi religius, tidak mencatatkan pernikahan juga dapat memiliki beberapa dampak:

1. Tidak diakui secara sah oleh agama: Dalam beberapa agama, pencatatan perkawinan dianggap penting untuk mengakui hubungan tersebut secara sah di hadapan Tuhan atau otoritas keagamaan.

2. Ketidaksesuaian dengan ajaran agama: Beberapa agama mengharuskan pencatatan pernikahan sebagai bagian dari tuntutan agama atau ajaran kepercayaan.

3. Potensi konflik agama: Tidak mencatatkan pernikahan dapat menyebabkan ketidaksepakatan atau konflik dengan ajaran agama, terutama jika hubungan tersebut dianggap tidak sah oleh otoritas keagamaan.

4.  Pengaruh terhadap praktik keagamaan: Tidak mencatatkan pernikahan dapat mempengaruhi partisipasi dalam praktik keagamaan tertentu atau menerima sakramen seperti pernikahan gerejawi.

5. Dampak pada status spiritual: Bagi individu yang sangat beragama, tidak mencatatkan pernikahan bisa memiliki dampak pada kepercayaan dan ketenangan spiritual mereka karena perasaan tidak mematuhi tuntutan agama mereka.

Dengan demikian, dari sudut pandang religius, tidak mencatatkan pernikahan bisa memiliki implikasi yang signifikan terhadap keyakinan dan praktik keagamaan seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun