Mohon tunggu...
nisrina choirunnisa
nisrina choirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Tertarik dengan segala hal yang berhubungan dengan isu perekonomian di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Fakta Unik Peraturan Rumah Kontrak Zaman Dahulu

8 Juni 2022   20:39 Diperbarui: 8 Juni 2022   20:49 1031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rumah merupakan tempat dimana manusia bisa berlindung dari panas, hujan, badai, dan lain sebagainya. Sebagaimana yang kita tahu bahwa rumah memiliki harga yang tidak murah.

Semakin tahun harga rumah terus mengalami peningkatan yang signifikan. Hal tersebut menyebabkan tidak semua orang bisa membeli dan memiliki rumah pribadi apalagi untuk orang yang memiliki penghasilan yang pas-pasan bahkan tidak menentu.

Sebagian besar orang yang tidak memiliki rumah memilih untuk menyewa kamar kos atau rumah kontrakan. Kamar kos merupakan sepetak kamar yang disewakan oleh pemilik (pembayaran biasa dilakukan setiap bulan) sedangkan rumah kontrakan merupakan rumah yang dimiliki seseorang namun tidak dijadikan sebagai tempat tinggal dan memilih untuk disewakan kepada orang lain (biasanya pembayaran dilakukan setiap satu tahun sekali).

Seringkali orang lebih memilih untuk menyewa rumah kontrakan namun ditinggali oleh beberapa kepala keluarga. Faktor utamanya adalah karena harga yang wajib dibayarkan jika diakumulasikan akan jauh lebih murah daripada setiap kepala keluarga harus menyewa satu persatu kamar kos. Selain itu, sistem tersebut juga lebih bisa membuat antar tetangga lebih akrab. Sistem semacam itu biasanya dinamakan dengan rumah petak. 

Tahukah kamu? Ada fakta menarik mengenai perjanjian sistem sewa rumah petak pada zaman dahulu. Oh ya, sebelum itu perlu digaris bawahi bahwa sistem ini hanya terjadi pada beberapa daerah dan terjadi pada masa lampau. Sehingga untuk saat ini, hal semacam itu sudah sangat jarang ditemui tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada yang memberlakukan sistem ini.

Oke kita masuk ke inti cerita, perjanjian sistem sewa rumah petak pada zaman dahulu adalah apabila sang pemilik rumah sudah meninggal dunia maka orang yang menyewa rumah petak pada saat itu mewarisi kepemilikan rumah tersebut. Dalam artian mereka bebas tinggal di rumah petak tersebut tanpa harus membayar uang sewa lagi. Namun, secara hukum rumah tersebut bukan secara sah menjadi milik penyewa. 

Entah apa hal yang mengawali sistem semacam itu. Apakah memang terjadi secara disengaja atau tidak. Bisa jadi, ahli waris tidak mengetahui apabila orang tua atau saudaranya memiliki rumah petak. Jika dipikir secara logika, hal semacam itu terkesan tidak adil bagi ahli waris dari pemilik rumah.

Nah, itu dia fakta menarik sistem sewa rumah petak pada zaman dahulu!

Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun