1. Apa pengertian legal pluralism dan progressive law?
jawaban : Menurut John Griffiths legal pluralism merupakan hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Selain itu konsep dari pluralisme hukum tidak lagi mengedepankan dikotomi antara sistem hukum negara (state law) disatu sisi dengan sistem hukum rakyat (folk law) dan hukum agama (religious law) disisi yang lain.
Progressive law adalah cara berhukum yang selalu gelisah untuk membangun diri, sehingga berkualitas untuk melayani dan membawa rakyat kepada kesejahteraan dan kebahagiaan.
2. Mengapa legal pluralism masih berkembang dalam masyarakat?
jawaban : Karena legal pluralisme sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat, dan hal ini tidak dapat disangkal bahwa hukum pluralisme terus berkembang di Indonesia. Bahkan, hukum pluralisme juga digunakan untuk mendukung pengakuan masyarakat adat oleh negara. Pertumbuhannya masih berlangsung karena masyarakat memiliki keyakinan akan konsep pluralisme itu sendiri, yang menegaskan bahwa mereka memiliki cara tersendiri dalam berhukum, sesuai dengan konsep keadilan dan kebutuhan mereka dalam mengatur hubungan sosial di lingkungan mereka.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum diIndonesia?
jawaban : Kritik terhadap sentralisme hukum dalam konteks ini merujuk pada pandangan bahwa hanya satu sistem hukum yang berlaku dan diakui sebagai otoritas tunggal. Berikut adalah beberapa kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat : 1. Tidak Mewakili Keanekaragaman Masyarakat, Sentralisme hukum cenderung tidak memperhitungkan keanekaragaman norma, nilai, dan kepercayaan dalam masyarakat, 2. Ketidaksetaraan dan Diskriminasi, dapat menyebabkan ketidaksetaraan dan diskriminasi karena cenderung memaksa norma hukum tertentu kepada semua warga negara tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan khusus kelompok atau komunitas tertentu, 3. Ketidakmampuan Mengatasi Konflik Hukum, Dalam masyarakat yang kompleks dan beragam, satu sistem hukum tunggal mungkin tidak dapat mengatasi konflik hukum yang muncul karena perbedaan budaya, agama, atau kepercayaan.
Sementara itu, kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia dalam konteks progressive law (hukum progresif) dapat mencakup beberapa aspek:
1. Lambatnya Reformasi Hukum, Kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia seringkali mencakup lambatnya proses reformasi hukum. Beberapa pihak berpendapat bahwa perubahan hukum terlalu lambat untuk mengakomodasi perkembangan sosial dan ekonomi yang cepat.
2. Ketidaksetaraan dalam Penegakan Hukum, Pihak tertentu mungkin merasa bahwa hukum tidak diterapkan secara adil dan setara di semua lapisan masyarakat,
3. Ketidaksesuaian Hukum dengan Nilai-Nilai Progresif, 4. Keterbatasan Akses terhadap Keadilan terutama di kalangan masyarakat yang kurang mampu atau terpinggirkan.
4. Bagaimana pendapat kelompok anda tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia?
jawaban : Jika keberadaan pluralisme hukum bergantung pada pengakuan hukum negara maka kondisi tersebut disebut pluralisme hukum lemah. Dengan kata lain, pluralisme hukum kuat karena ada situasi ketika antara sistem hukum yang berbeda melakukan interaksi yang tidak mendominasi alias setara. Individu atau kelompok yang tinggal di bidang tertentu atau wilayah sosial bebas untuk memilih salah satu hukum dan bebas untuk menggabungkan berbagai sistem hukum dalam melakukan kegiatan sehari-hari atau untuk menyelesaikan perselisihan.
5. Bagaimana pendapat kelompok anda tentang mengapa progressive law diIndonesia berkembang?
jawaban : Hukum progresif berkembang di Indonesia karena pada intinya gagasan Hukum Progresif bertujuan untuk mendorong masyarakat praktik hukum berani melakukan terobosan-terobosan penegakan hukum di Indonesia, dan tidak hanya tertarik pada pemikiran positivis dan analitik hukum. Pemikiran ini ditujukan kepada para penegak hukum, khususnya para hakim, agar tidak terjerumus dalam belenggu positivisme hukum yang selama ini menganiaya para pencari keadilan dalam penegakan hukum. Hukum progresif memandang dunia dan hukum dengan pandangan pertama bahwa hukum adalah untuk rakyat, kemudian hukum progresif kedua menolak untuk mendukung status quo hukum. Ketiga, hukum progresif sangat memperhatikan peran tingkah laku manusia dalam hukum.
Disusun oleh Kelompok 3 dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum :
- Faisal Muhammad Aji B ( 212111094 )
- Muhammad Faza A ( 212111095 )
- Nisrina Asyifa T ( 222111042 )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H