Mohon tunggu...
Nisrina AsyifaTarindita
Nisrina AsyifaTarindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah - Uin Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Mata Kuliah Sosiologi Hukum

7 November 2023   16:38 Diperbarui: 7 November 2023   16:38 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Nisrina Asyifa Tarindita

NIM : 222111042

Kelas HES 5C

Dosen Pengampu : Bpl Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Pengertian Sosiologi Hukum menurut 5 para ahli beserta analisisnya

1. Max Weber: menganggap sosiologi hukum sebagai analisis ilmu sosial yang berfokus pada pemahaman tentang peran hukum dalam masyarakat dan bagaimana hukum memengaruhi perilaku individu dan kelompok. Dengan analisis Weber menekankan pentingnya memahami aspek budaya, nilai, dan norma yang membentuk hukum serta bagaimana hukum digunakan untuk memelihara keteraturan sosial.

2. Emile Durkheim: Emile Durkheim melihat sosiologi hukum sebagai studi tentang integrasi sosial yang dicapai melalui sistem hukum. Hukum adalah ekspresi dari kesepakatan moral dalam masyarakat. Dengan analisisnya Durkheim menyoroti peran hukum dalam menjaga stabilitas sosial dan mengurangi anomie (ketidakstabilan sosial). Sosiologi hukum membantu memahami bagaimana masyarakat berupaya mempertahankan kesatuan dan solidaritas sosial.

3. Karl Marx: Karl Marx melihat hukum sebagai alat kontrol kelas dominan terhadap kelas pekerja. Sosiologi hukum adalah studi tentang konflik kelas dalam konteks hukum. Analisisnya Marx menggarisbawahi bagaimana hukum digunakan untuk menjaga dominasi ekonomi dan politik oleh kelas pemilik. Sosiologi hukum membantu mengungkap struktur kekuasaan dan konflik sosial yang mendasari hukum.

4. Niklas Luhmann: Niklas Luhmann memandang sosiologi hukum sebagai pemahaman sistem hukum sebagai sistem sosial yang mandiri dengan komunikasi dan fungsi-fungsi khususnya. Dengan analisisnya Luhmann menekankan hukum sebagai sistem yang berkembang sendiri, terpisah dari sistem sosial lainnya, dan sosiologi hukum berfokus pada pemahaman dinamika internal sistem hukum.

5. Roscoe Pound: Roscoe Pound menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah studi tentang perkembangan hukum dalam masyarakat, menyoroti peran hukum dalam mencapai tujuan sosial. Dan dengan analisisnya Pound menggarisbawahi bagaimana hukum dapat berperan sebagai alat perubahan sosial dan mengukur efektivitasnya dalam mencapai tujuan masyarakat. Sosiologi hukum membantu menganalisis dampak hukum terhadap masyarakat.

Pengertian Sosiologi Hukum menurut saya

Sosiologi Hukum menurut saya, Sosiologi Hukum adalah cabang dari ilmu sosial yang mempelajari interaksi hukum dengan masyarakat, dapat diartikan sebagai kajian yang berfokus pada norma-norma, aturan dan juga institusi hukum. Dengan kata lain Sosiologi Hukum membantu kita dalam memahami bagaimana hukum menjadi bagian integral dari kehidupan sosial dan bagaimana juga masyarakat berinteraksi dengan hukum dalam beragai konteks.

Salah satu kasus beserta analisis faktor yang mempengaruhi Efektivitas hukum dalam masyarakat

Kasus Korupsi dalam Aparat Penegak Hukum." Kasus seperti ini sering terjadi di berbagai negara di seluruh dunia dan menciptakan banyak perdebatan tentang sejauh mana hukum dapat diterapkan secara efektif. Dengan faktor, mempengaruhi efektivitas hukum adalah sejauh mana aparat penegak hukum patuh terhadap hukum. 

Kasus korupsi dalam aparat penegak hukum seringkali terjadi karena para petugas hukum tidak mematuhi peraturan dan hukum yang mereka seharusnya lindungi, Sumber Daya Ketidakcukupan sumber daya seperti anggaran yang kurang memadai, personil yang terbatas, dan infrastruktur yang tidak memadai dapat menghambat aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas mereka, Transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum sangat penting. Jika sistem hukum tidak transparan dan aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka, maka kasus korupsi dalam aparat penegak hukum dapat dengan mudah tersembunyi dan tidak diadili dengan benar, Independensi aparat penegak hukum dari tekanan politik atau ekonomi sangat penting. Jika aparat penegak hukum tidak independen, mereka mungkin rentan terhadap korupsi dan manipulasi. 

Selain itu, integritas individu dalam sistem hukum juga penting untuk mencegah kasus korupsi, Hukum harus diterapkan dengan adil dan tanpa diskriminasi. Jika masyarakat merasa bahwa hukum tidak adil, hal ini dapat mengurangi efektivitas hukum karena orang mungkin kehilangan kepercayaan pada sistem hukum, Kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan korupsi dalam aparat penegak hukum dapat memainkan peran penting dalam mendorong efektivitas hukum. Masyarakat yang sadar memiliki potensi untuk melaporkan kasus korupsi dan menekan agar tindakan hukum diambil. Kasus korupsi dalam aparat penegak hukum adalah contoh nyata bagaimana faktor-faktor seperti ketidakpatuhan, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya transparansi dapat mengurangi efektivitas hukum dalam masyarakat. Untuk meningkatkan efektivitas hukum, langkah-langkah seperti reformasi sistem hukum, peningkatan transparansi, pengawasan yang lebih ketat, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dapat diambil.

Contoh pemikiran Emile Durkheim, Aliran pemikiran Positivisme

Pandangan positivis Durkheim ini menekankan pentingnya memahami hukum-hukum sosial yang mengatur masyarakat, dan ia menganggap sosiologi sebagai ilmu yang dapat mengidentifikasi dan menjelaskan hukum-hukum ini. Dengan demikian, ia mencoba menciptakan dasar ilmiah bagi sosiologi dan menghindari pendekatan spekulatif dan teoritis yang tidak didasarkan pada bukti-bukti empiris.

Inspirasi dari book review

Inspirasi yang saya dapat setelah mereview buku "Sosiologi Hukum" karya Alvin S. Johnson, telah memberikan isnpirasi yang mendalam bagi pemahaman saya tentang  hubungan anatara Hukum dan masyarakat, Dalam buku ini mengajarkan pentingnya melihat hukum bukan hanya sebagai seperangkat aturan namun juga sebagai cerminan dari dinamika sosial dan budaya yang kompleks dalam kehidupan bermasyarakat kita.

Artikel ini saya buat buat guna memenuhi tugas Uts mata kuliah Sosiologi Hukum.

#prodihes

#fakultassyariahuinradenmassaidsurakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun