Mohon tunggu...
Nisman
Nisman Mohon Tunggu... Lainnya - Content writer

Menulis Diskusi mengobrol dan membaca buku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Rentan di Wilayah Kecamatan Siabu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

11 Maret 2023   21:03 Diperbarui: 11 Maret 2023   21:11 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kerawanan pemilu yang di bahas pada kegiatan forum diskusi pada tanggal 20 februari tahun 2023 yang laksanakan oleh Badan Strategis Kebijakan Kementrian Dalam Negeri yaitu tentang kelompok rentan dan menjadi bagian dari isu strategis kerawanan pemilu tahun 2024, kegiatan tersebut yang salah satunya di hadiri oleh ketua Bawaslu Rebuplik Indonesia rahmat bagja,

Dalam penyampaian tersebut poin yang dibahas salah satunya kelompok rentan pemilu, mengapa kelompok rentan perlu dilibatkan?, sesuai dengan prinsip SDG,s leave no one behind goal nomor 16 targeat 16.7 menjamin pengambilan keputusan yang Responsif, Inklusif, Partisipatif Dan Representatif di setiap tingkatan sehingga penting untuk mengakomodasi kelompok rentan, untuk turut serta aktif berpatisipatif terlibat pada proses demokrasi melalui pemilihan umum.

 Diwilayah kecamatan siabu kabupaten mandailing natal provinsi sumatera utara Kecamatan Siabu yang memiliki luas wilayah 345,36 Km dengan ketinggian diatas permukaan laut 250-600 meter , geografis mayoritas terdiri dari persawahan, hutan dan bukit Barisan, berbatasan langsung dengan Kabupaten Padang lawas di sebelah Timur, berbatasan dengan Kecamatan Bukit Malintang Dan kecamatan Naga Jaung di sebelah Selatan, berbatasan dengan Kecamatan Kabupaten Tapanuli Selatan di sebelah utara dan di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Muara Batang Gadis dan Kabupaten Tapanuli Selatan, yang terdiri dari 26 desa dan 2 kelurahan dan masih masih tedapat penduduk di lokasi yang berbeda dari titik awal pusat pemerintahan desa yang termasuk masyarakat terasing atau jauh dari lokasi pada desa atau wilayah kecamatan siabu.

 Desa Muara batang angkola yang masih memiliki anak desa bernama desa Aek Tombang dengan akses jalan kaki dengan menempuh perjalanan 2 sampai 3 jam untuk tiba di lokasi yang sekitar kurang lebih 100 kepala keluarga, dan Desa Kampung Sedikit yang juga berkisar 1 jam menempuh perjalanan kaki sejauh 1 jam dari pusat pemerintahan desa Muara Batang Gadis.

sedangkan desa Huta Godang Muda terdapat juga salah satu anak desa yang biasa di sebut masyarakat yaitu desa Aek Garut yang berkisar 1 jam perjalanan kaki dari desa Huta godang Muda, kemudian desa kampung seri yang masih berpusat pemerintahan desa Huta Godang Muda yang menempuh 2 jam perjalanan kaki dengan akses melewati hutan dan pegunungan.

Kemudian desa Tangga Bosi II memiliki desa yang masih jauh dari pusat pemerintahan desa yang biasa di sebut masyarakat setempat yaitu desa Torpulo yang berjumlah sebanyak 25 kepala keluarga dimana masih menempuh perjalanan kaki sejauh 3 jam perjalanan kaki.

Permasalahan kelompok rentan salah satunya  tidak memiliki dokumen kependudukan atau yang bebeda dengan lokasi awal dan informasi tahapan pemilu yang kurang Inklusif baik ia dengan atau masih belum memahami informasi tahapan pemutakhiran data pemilih atau pencocokan data pemilih, kemudian Tps yang jauh , Secara teknis dalam hal ini petugas pantarlih dan pengawas desa harus lebih benyak melakukan perjalanan yang menempuh akses medan yang kadang menjadi sulit untuk dilewati.

Data Kependudukan Pemilih yang tidak lengkap sedangkan permasalahan yang muncul pada saat pemungutan suara diantaranya banyak pemilih yang sudah terdaftar pada data pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak suaranya karena kurangnya logistik surat suara di TPS tertentu dan permasalahan-permasalahan lain yang selalu saja muncul seperti sebab akibat yang saling terkait.  

Pengawasan dalam pelaksanaan proses pemutakhiran data Panwaslu Kecamatan Siabu melakukan Kordinasi dengan Bawaslu Mandailing Natal  serta berbagai steakholder ditingkat kecamatan Siabu dalam hal berkolaborasi mengupayakan keterpenuhan hak pilih kepada masyarakat kelompok rentan dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun