Mohon tunggu...
Annisa
Annisa Mohon Tunggu... Lainnya - Lainnya

Membaca, Menulis, Jalan-Jalan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Melalui Badan Bank Tanah di Indonesia Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan Bagi Masyarakat Indonesia

31 Desember 2024   13:00 Diperbarui: 31 Desember 2024   13:00 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Negara mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan bank tanah sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA, dengan memperhatikan pengalaman beberapa Negara yang menerapkan konsep land banking dalam manajemen pertanahan kiranya konsep land banking/bank tanah sangat potensial untuk diterapkan Mengingat kerangka kelembagaan, bisnis dan regulasi land banking/bank tanah sangat bervariasi di beberapa Negara perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam mengenai alternative skema land banking/bank tanah yang sangat sesuai dengan kebutuhan dan sistem hukum kita.

PEROLEHAN TANAH BADAN BANK TANAH

Tanah Hasil Penetapan Pemerintah

  •  Tanah bekas hak
  • Kawasan dan tanah telantar
  • Tanah pelepasan kawasan hutan
  • Tanah timbul
  • Tanah hasil reklamasi
  • Tanah bekas tambang
  • Tanah pulau-pulau kecil
  • Tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang
  • Tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.

Tanah Pihak Lain

  • Pemerintah Pusat dan Daerah;
  • BUMN;
  • BUMD
  • Badan Usaha;
  • Badan Hukum; dan
  • Masyarakat.

Objek Tanah Badan Bank Tanah

  • Memenuhi target RKAT.
  • Obyek Tanah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk Kepentingan Umum, Kepentingan Sosial, Kepentingan Pembangunan Nasional, Pemerataan Ekonomi, Konsolidsasi Lahan dan Reforma Agraria.
  • Memenuhi target reforma agraria paling sedikit 30 % dari total luas.
  • Berpotensi untuk peningkatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
  • Berpotensi peningkatan kualitas lingkungan.
  • Peran Badan Bank Tanah dalam penertiban tanah terindikasi           

Peran Badan Bank Tanah dalam penertiban tanah terindikasi

Sebagai unsur baru peruntukan pendayagunaan TCUN yang muncul dalam PP No. 20 Tahun 2021 , Badan Bank Tanah dapat berperan dalam proses pengusulan penetapan peruntukan pendayagunaan TCUN, baik di tingkat Kanwil maupun Pusat , dalam rangka memetakan potensi perolehan tanah secara lebih cepat dan tepat. Mengingat besarnya wewenang Badan Bank Tanah, Alokasi pendayagunaan TCUN sangat memungkinkan untuk didayagunakan melalui mekanisme HPL Badan Bank Tanah seluruhya baru kemudian didistribusikan peruntukannya untuk Reforma Agraria, Proyek Strategis Nasional, Bank Tanah, dan Cadangan Negara Lainnya di atas HPL Badan Bank Tanah Perlunya juga peraturan yang mengatur mekanisme Peruntukan Tanah Bekas Hak ( Tanah yang habis masa berlakunya) dan pernah ditetapkan menjadi tanah terindikasi Telantar (masuk Data Base Tanah Terlantar) untuk pendayagunaannya.

PROSES PEMANFAATAN TANAH BADAN BANK TANAH

  • Tanah Mentah dari Tanah dari HPL Bank Tanah
  •  Kawasan Siap Bangun
  • Kerja Sama Usaha dari  Jual beli, Sewa, Kerja sama usaha, Hibah, Tukar menukar bentuk lain yang disepakati
  • Hasil Kerja Sama : Perkebunan Padat Karya, Kawasan Industri, Perumahan MBR

Badan Bank Tanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berkomitmen penuh untuk memberi manfaat ekonomi sebesar-besarnya, sebagaimana mandat yang tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021.

Pemanfaatan HPL Badan Bank Tanah, salah satunya melalui program reforma agraria akan menciptakan lapangan pekerjaan serta mendukung pemerataan ekonomi di wilayah sekitarnya.

"Reforma Agraria di Badan Bank Tanah merupakan amanah yang diberikan pemerintah pusat sebagai bentuk pelaksanaan menata kembali tanah-tanah yang di amanahkan kepada Badan Bank Tanah. Salah satu bentuk komitmen Badan Bank Tanah terhadap pembangunan ekonomi di wilayah adalah percepatan sinergitas antara fungsi-fungsi pelayanan umum dan fungsi-fungsi layanan Reforma Agraria,"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun