Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah proses penting dalam sistem pendidikan Indonesia. Sistem ini menentukan distribusi siswa ke sekolah-sekolah, yang pada gilirannya memengaruhi kualitas pendidikan dan pemerataan kesempatan belajar.Â
Salah satu perubahan signifikan dalam PPDB beberapa tahun terakhir adalah implementasi sistem zonasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi siswa yang lebih merata, mengurangi disparitas kualitas antar sekolah, dan meningkatkan akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.
Sistem zonasi diperkenalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2017. Kebijakan ini berupaya mengatasi ketimpangan akses pendidikan dan mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Sebelum adanya sistem zonasi, penerimaan siswa sering kali didasarkan pada prestasi akademik atau kemampuan finansial, yang menyebabkan konsentrasi siswa berprestasi di sekolah-sekolah favorit dan mengabaikan sekolah-sekolah di wilayah terpencil atau kurang berkembang.
Adapun tujuan dari sistem zonasi, yakni:
1. Pemerataan Akses Pendidikan
Sistem zonasi bertujuan untuk memastikan semua anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas, tanpa terhalang oleh jarak atau kemampuan finansial.
 Â
2. Peningkatan Kualitas Pendidikan
Dengan menyebarkan siswa berprestasi secara merata, diharapkan sekolah-sekolah yang sebelumnya kurang diminati akan mendapatkan siswa-siswa berkualitas yang dapat meningkatkan standar pendidikan di sekolah tersebut.
 Â
3. Mengurangi Segregasi Sosial
Sistem ini juga berusaha mengurangi segregasi sosial yang disebabkan oleh perbedaan kemampuan finansial, dengan memungkinkan anak-anak dari berbagai latar belakang untuk bersekolah di sekolah yang sama.
Dalam sistem zonasi, penerimaan siswa baru dibagi menjadi beberapa jalur, yaitu:
1. Jalur ZonasiÂ