Mohon tunggu...
Nisa Septiani
Nisa Septiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa pendidikan pancasila dan kewarganegaraan

"Setiap langkah kecil membawa kita lebih dekat kepada mimpi besar."

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muamalah dalam Hubungan Ekonomi dan Sosial: Konsep Islami yang Relevan di Masa Kini

15 Oktober 2024   12:58 Diperbarui: 15 Oktober 2024   13:05 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Nisa Septiani

Nim : 231011500165

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah muamalah, terutama ketika berbicara tentang interaksi sosial dan ekonomi dalam Islam. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan muamalah dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan modern?

Secara bahasa, muamalah berasal dari kata 'amala' yang berarti berbuat atau melakukan sesuatu kepada orang lain. Dalam konteks syariat Islam, muamalah merujuk pada seluruh bentuk interaksi sosial yang terjadi antara individu atau kelompok dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup, baik yang berkaitan dengan ekonomi, jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, hingga kontrak kerja. Singkatnya, muamalah mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam aspek kehidupan duniawi, khususnya terkait ekonomi dan sosial.

Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Ekonomi

Dalam Islam, muamalah ekonomi didasarkan pada beberapa prinsip utama, di antaranya:

1. Keadilan dan Kejujuran: Setiap transaksi ekonomi harus dilakukan dengan kejujuran dan tidak ada unsur penipuan. Hal ini sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang sangat menekankan pentingnya kejujuran dalam jual beli. Islam melarang keras praktik riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian), yang dapat merugikan salah satu pihak.

2. Kesetaraan dan Kerja Sama: Islam menganjurkan untuk saling tolong-menolong dalam perdagangan, bukan saling menjatuhkan. Misalnya, dalam konsep mudharabah (kemitraan bisnis) dan musyarakah (kerjasama usaha), kedua belah pihak saling berbagi keuntungan dan risiko sesuai dengan kesepakatan.

3. Larangan terhadap Riba: Riba, atau bunga dalam transaksi utang-piutang, sangat dilarang dalam Islam karena dianggap eksploitasi pihak yang lemah. Sebaliknya, Islam menganjurkan sistem pinjam-meminjam yang berbasis tolong-menolong tanpa menuntut keuntungan dari pihak yang meminjam.

4. Tanggung Jawab Sosial: Islam tidak hanya menekankan keuntungan pribadi dalam ekonomi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan sosial. Konsep zakat, sedekah, dan infak merupakan wujud nyata dari tanggung jawab sosial dalam Islam yang bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan dan mengurangi ketimpangan ekonomi.

 Muamalah dalam Hubungan Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun